328 Aparatur Desa Mengikuti Bimtek Aplikasi “Jaga Desa”

Bimtek sekaligus launching “aplikasi jaga desa” digelar di hotel Fave Makassar, Senin 29 Juli 2019 dikuti sebanyak 328 aparatur desa Kabupaten Bone.

Kegiatan tersebut dihadiri Bupati Bone Dr.H.A.Fahsar M.Padjalangi, M.Si. bersama Kepala Kejaksaan Negeri (kajari) Bone Hj. Nurni Farahyanti,S.H.,M.H.

Aplikasi Jaga Desa ini merupakan program hasil kerja sama antara Kejaksaan Agung dan Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi dalam rangka mengawal penyaluran dan pemanfaatan dana desa.

Kepala Kejaksaan Tinggi (kajati) Sulawesi Selatan Firdaus Dewilmar, S.H.,M.H. dalam sambutannya, bahwa program Jaga Desa ini membantu aparatur desa tidak lakukan hal-hal lain (penyimpangan).

“Karena pencegahan lebih baik dari pada penangkapan. Sehingga aparat desa (pengelola dana desa) menjadi berani dan tidak takut melaksanakan program dana desa karena adanya kejelasan-kejelasan melalui pendampingan ini,” jelasnya.

Sebanyak 328 pengelola keuangan desa mengikuti bimtek tersebut diharapkan ke depan pelaporan dana desa tidak lagi terhambat. Aplikasi tersebut digunakan untuk mempermudah dan mengoptimalkan pengawasan penyaluran dan penggunaan dana desa

Aplikasi Jaga Desa ini akan membantu fungsi kontrol. Dengan begitu akan menciptakan rasa aman dan kenyamanan (kepala desa/perangkat desa) sehingga tidak lagi terjadi kesalahan. Bahkan tidak terusik lagi dengan kemungkinan adanya gangguan dari pihak-pihak lain,” imbuh Kajati Sulawesi Selatan.

Bupati Bone sangat mengapresiasi dan menyambut baik kegiatan bimtek, beliau berharap para peserta bimtek betul-betul mendalami penggunaan aplikasi jaga desa tersebut, agar ke depannya tidak ada lagi perangkat desa yang berhubungan dengan hukum karena tindakan penyalahgunaan dana desa.

Sementara Kajari Bone berharap, bahwa keuangan desa harus dilaksanakan dengan baik dengan cara menghindari adanya penyalahgunaan dana desa untuk pembangunan desa yang lebih baik.

” Kami dari kejaksaan sangat berperan penting dalam proses penggunaan dana desa khususnya pemantauan dan pengawalan karena kami yang bertanggung jawab dalam mencegah dan mengelola dana desa supaya tidak terjadi penyimpangan dan penyalahgunaan oleh aparatur desa.” ungkapnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *