Sosialisasi Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2019

BERITA2366 Dilihat

Sosialisasi Kabupaten kota terkait Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2019 di Aula Bunir Cafe Jln.Jend. Sudirman Watampone, Selasa, 16 Juli 2019.  Kegiatan dibuka langsung Bupati Bone Dr.H.A.Fahsar M.Padjalangi, M.Si.

Tahun ini Bone mendapat kucuran dana Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) dari Kementerian dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) mencapai Rp 2,1 miliar yang diperuntukkan untuk perbaikan rumah kumuh.

Pelaksana tugas (Plt.) Kadis Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Bone, Drs.A.Muh Yamin, M.Si. mengatakan, ada enam desa yang mendapat kucuran dana BSPS, di antaranya Desa Mappalo Ulaweng dan Abbanuang (Kecamatan Awangpone), Desa Jompie (Kecamatan Ulaweng), Desa Patangkai (Kecamatan Lappariaja), Desa Gaya Baru (Kecamatan Tellu Limpoe), dan Desa Tempe (Kecamatan Dua Boccoe).

Program ini menyasar 120 unit rumah dengan total anggaran Rp 2.100.000.000 dan setiap desa, mendapat jatah 20 unit rumah, dengan jumlah dana yang diterima sebesar Rp 17.500.000 per satu unit rumah. Dengan Rinciannya Rp 2.500.000 untuk gaji tukang serta Rp15 juta untuk bahan bangunan.

Bupati Bone, Dr. H.A. Fahsar M. Padjalangi ,M.Si. saat membuka sosialisasi program BSPS mengingatkan pihak-pihak terkait untuk tidak menyalahgunakan bantuan yang disalurkan tersebut.

Bapak Bupati menegaskan program ini mendapat pengawasan dari Kepolisian dan Kejaksaan. “Jadi saya harap penyaluran bantuan ini tepat sasaran. Jangan disunat bantuan untuk masyarakat kurang mampu,” tegasnya.

Bupati Bone bersyukur atas kucuran bantuan tersebut. Apalagi jumlah rumah tidak layak huni di Kabupaten Bone cukup besar, mencapai 14 ribu rumah. “Ini masih data sementara, kemungkinan besar data ini masih bisa bertambah.

Selama dua tahun terakhir 2017-2018 baru sekitar 1.435 rumah tidak layak huni yang tersentuh bantuan. Kami sangat berharap agar program ini terus dilanjutkan dan apabila memungkinkan, alokasi bantuan untuk Bone bisa ditambah.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Bone, Hj Nurni Farahyanti, S.H.,M.H. menegaskan agar dalam pelaksanaan program ini, jangan ada oknum yang bermain.

Kami minta kepada masing-masing kepala desa tidak mengajari penjual bahan bangunan dan penerima bantun untuk kerja sama yang tidak benar. Program ini harus dikontrol dengan baik, karena ini adalah uang negara dan tidak boleh ada permainan di dalamnya.

Kasihan masyarakat yang diberikan bantuan, biarkan mereka menikmati bantuan itu dengan memperbaiki rumahnya sepuasnya. Kami harap tidak ada permasalahan yang muncul dikemudian hari akibat ulah oknum yang tidak bertanggung jawab,” harapnya.

Untuk diketahui, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) terus mengurangi jumlah rumah tidak layak huni di Indonesia, salah satunya melalui program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) atau yang dikenal dengan istilah bedah rumah. Dalam kurun 4 tahun (2015-2018), program BSPS telah meningkatkan menjadi rumah layak huni sebanyak 494.169 unit.

Tahun 2019, program BSPS ditargetkan dapat menjangkau sebanyak 206.500 unit rumah tidak layak huni melalui dua kegiatan yakni peningkatan kualitas rumah sebanyak 198.500 unit dan pembangunan baru 8.000 unit. Total anggaran program rumah swadaya dalam APBN 2019 sebesar Rp 4,28 Triliun

Untuk lebih meningkatkan kualitas program BSPS, telah diterbitkan Keputusan Menteri PUPR No. 158 tahun 2019 yang menaikan besaran nilai BSPS.

Kenaikan dana BSPS untuk dua kategori yakni Peningkatan Kualitas Rumah Swadaya (PKRS) dan Pembangunan Rumah Baru Swadaya (PBRS).

Untuk PKRS dibagi dua kategori yakni di provinsi sebelumnya Rp 15 juta menjadi Rp 17,5 juta terdiri dari komponen bahan bangunan Rp 15 juta dan upah kerja Rp 2,5 juta dan PKRS khusus pulau-pulau kecil dan pegunungan di Provinsi Papua dan Papua Barat menjadi Rp 35 juta terdiri komponen bahan bangunan Rp 30 juta dan upah kerja Rp 5 juta.

Sementara untuk PBRS dari semula Rp 30 juta menjadi Rp 35 juta terdiri dari komponen bahan bangunan Rp 30 juta dan upah kerja Rp 5 juta.

Dalam program ini pemerintah memang tidak memberikan bantuan dalam bentuk uang tunai, namun berupa bahan bangunan. Dalam pelaksanaannya dilakukan oleh masyarakat dengan membentuk kelompok untuk memperbaiki atau membangun rumah secara gotong royong.

Nantinya tukang yang mengerjakan juga bisa diberikan upah jika memang diperlukan. Dengan demikian mereka tidak terbebani untuk mengeluarkan biaya untuk upah kerja tukang.

Beberapa kriteria penerima BSPS adalah Warga Negara Indonesia yang sudah berkeluarga, memiliki atau menguasai tanah dengan alas hak yang sah, belum memiliki rumah atau memiliki dan menempati satu-satunya rumah tidak layak huni, belum pernah memperoleh dana BSPS atau bantuan pemerintah untuk program perumahan lainnya, penghasilan kurang atau sama dengan upah minimal provinsi dan bersedia berswadaya membentuk kelompok dengan penyataan tanggung renteng.

Pemberian BSPS berdasarkan readiness criteria yang diusulan dari Bupati/ Walikota dan  Kementerian/Lembaga. Usulan dilengkapi data jumlah rumah dan lokasi RTLH yang ada di desa/kelurahan. Jumlah data yang diusulkan minimal 20 unit per desa/ kelurahan dan legalitas tanah calon penerima bantuan tidak dalam sengketa dan sesuai Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *