Bupati Bone Teken MoU Bersama Ombudsman RI

Bupati Bone Bpk. Dr.H.A.Fahsar M. Padjalangi,M.Si. menandatangani MoU dengan Ombudsman RI, Gubernur Sulsel, dan Kepala Daerah se-Sulawesi Selatan, pada Senin 1 April 2019  di Hotel Novotel Makassar.

MoU tersebut menyangkut tentang Peningkatan kualitas pelayanan publik dan percepatan penyelesaian laporan masyarakat serta maladministrasi.

Nota kesepahaman itu ditandatangani seluruh kepala daerah se-Sulsel disaksikan Ketua Ombudsman Amzulian Rifai, dan Gubernur Sulsel, Prof. Nurdin Abdullah.

Gubernur Sulsel dalam sambutannya mengatakan, bahwa dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan publik, pemerintah provinsi maupun kabupaten/kota harus berkomunikasi dan melayani publik dengan sebaik-baiknya dalam rangka percepatan penyelesaian permasalahan yang ada di Sulawesi Selatan.

Menurut Gubernur, ada kecenderungan masyarakat sudah berani melaporkan bila ada yang kurang memuaskan dalam pelayanan pemerintahan.

” pelayanan publik yang baik dapat mendorong dan meningkatkan investasi masuk ke negara kita, yang tentuya dapat menciptakan lapangan pekerjaan yang semakin luas yang ujung-ujungnya akan menurunkan angka pengangguran” kata gubernur.

Gubernur Sulsel berharap, keluhan laporan masyarakat ke Ombudsman bisa semakin kecil. Karenanya, dibutuhkan inovasi untuk menyelesaikan masalah publik.

“Teman-teman kepala daerah Bupati/Wali Kota dengan memberikan pelayanan prima kepada seluruh masyarakat guna merangsang dunia usaha”.

Misalnya kata gubernur, jangan sampai masyarakat/investor merasakan betapa sulitnya untuk investasi/usaha hanya karena pelayanan publik yang kurang baik.

Sementara itu, Ketua Ombudsman Amzulian Rifai, menekankan birokrasi melayani dengan pelayanan terbaik, sesuai dengan tugas dan fungsinya masing-masing.

Turut mendampingi Bupati Bone di antaranya Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Drs.A.Muhammad Yamin, A.T.,M.Si., Kabag Kerja Sama Fadly Putra Saggaf, S.S.T.P.,M.H., dan Kabag  Hukum Setda Bone Anwar, S.H.,M.H.

Posting Terkait

Baca Juga :