Pemkab Bone melalui Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian, melaksanakan bimbingan teknis LAPOR! SP4N Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional, yang dilaksanak di Hotel Helios Jalan Langsat Watampone, Kamis 22 November 2018.
Sosialisasi dibuka oleh Sekretaris Diskominfo dan Persandian Kabupaten Bone, H.Suki, S.Sos. dihadiri oleh seluruh OPD dengan menghadirkan Narasumber Provincial Advisor dari Transformasi-Deutsche Gesellschaft fur Internationale Zusammenarbeit (GIZ) Fadiah Mahmud.
Sekretaris Diskominfo dan Persandian Kab.Bone dalam sambutannya mengatakan, bahwa penerapan aplikasi Lapor!-SP4N ini merupakan upaya pemerintah dalam memberikan ruang yang lebih baik kepada masyarakat apabila ingin menyampaikan keluhan atau aspirasinya.
Lanjutnya, “dengan adanya kegiatan sosialisasi LAPOR! -SPAN ini semoga seluruh OPD dapat mmenjalankanya, khususnya masyarakat Kabupaten Bone dapat dengan mudah memberikan masukan,saran maupun segala pengaduan” ungkapnya.
Selanjutnya, peserta sosialisasi disuguhi materi tentang Pengelolaan Pengaduan Melalui LAPOR-SP4N. Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR!) adalah sarana aspirasi dan pengaduan berbasis media sosial yang dijalankan dengan prinsip mudah, terpadu, dan tuntas.
LAPOR! dikelola dan dikembangkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi bersama Kementerian Dalam Negeri, Kantor Staf Presiden, dan Ombudsman Republik Indonesia sebagai saluran partisipasi masyarakat untuk pengawasan pembangunan dan pelayanan publik di Indonesia.
Sedang SP4N adalah Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional. Pemateri memaparkan pentingnya pengelolaan pengaduan, sebagai sarana perbaikan pelayanan publik, peningkatan kepercayaan masyarakat, sebagai dasar pengambilan keputusan/kebijakan, dan Pelayanan Publik harus dilengakapi dengan pengelolaan Pengaduan.
Fadiah Mahmud, menjelaskan LAPOR! telah ditetapkan sebagai Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) dalam rangka menjalankan amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dan Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik.
Oleh karena itu, masyarakat dapat menyampaikan aspirasi dan pengaduan melalui sarana online berikut ini:
1.www.lapor.go.id
2.SMS ke 1708 (tarif normal)
3.Mobile apps LAPOR! (Android)
4.Twitter @LAPOR1708 dengan menyertakan tagar #lapor
5.Saluran pengaduan lain yang telah diintegrasikan
Selanjutnya, Laporan akan diverifikasi dan diteruskan kepada instansi yang berwenang untuk dapat ditindaklanjuti. Masyarakat juga dapat mengawal penanganan setiap laporan secara transparan dan akuntabel melalui berbagai fitur yang tersedia, termasuk fitur-fitur untuk mendukung keamanan dan kenyamanan pelapor.
Diakhir acara peserta merasa puas atas materi yang diperoleh, menurutnya dengan SP4N-LAPOR memudahkan kita untuk menyampaikan aspirasi terkait kepentingan publik.
Sementara untuk memotivasi implementasi LAPOR ini pihak Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) akan menyelenggarakan SP4N-LAPOR COMPETITION. Karenanya para peserta sosialisasi sepakat mendukung dan pasang target tahun 2019 Bone Terbaik LAPOR!-SP4N.