Wakil Bupati Membuka Sosialisasi Program Bantuan Pembiayaan Perumahan Berbasis Tabungan (BP2BT)

Wakil Bupati Bone, Drs.H.Ambo Dalle, M.M. membuka Sosialisasi Program Bantuan Pembiayaan Perumahan Berbasis Tabungan (BP2BT) yang digelar kerja sama Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) dan Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kab.Bone, di Gedung PKK, pada Selasa 6 November 2018.

Dalam sambutannya Wakil Bupati Bone mengatakan, tidak semua daerah bisa berkesempatan mendapatkan bantuan pembangunan perumahan dari Kementerian PUPR, jadi dalam kesempatan ini, saya menekankan kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang terkait agar maksimal menjalankan program ini.

Terkait dengan program tersebut, merupakan salah satu tugas wajib pemerintah daerah untuk menyukseskan program ini, karena ini adalah program kepentingan rakyat.

Direktur Bina Sistem Pembiayaan dan Perumahan Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Kementerian PUPR menerapkan skema baru untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) dengan skema Bantuan Pembiayaan Perumahan Berbasis Tabungan (BP2BT).

Skema ini untuk menjawab permasalahan yang kerap dialami bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah khususnya yang tidak memiliki pekerjaan tetap, termasuk memberikan penjaminan pembiayaan.

Dalam skema baru ini, masyarakat mendapatkan bantuan berupa uang muka sebesar 10 persen dari harga rumah yang ditetapkan oleh pemerintah.

Uang muka yang diberikan cukup besar dibandingkan dengan skema baru Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) dan Subsidi Selisih Bunga (SSB) yang hanya diberikan Rp 4 juta/unit.

BP2T ini untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) yang mempunyai tabungan dalam rangka perolehan rumah melalui kredit/pembiayaan bank pelaksana. Jadi, ada bantuan dari pemerintah berupa penjaminan atau asuransi, dan bantuan uang muka 10 persen.

Skema baru ini tidak hanya untuk membeli rumah saja, melainkan juga membangun di atas tanah sendiri dan renovasi rumah. Oleh karena itu, Secara administrasi, masyarakat akan dipermudah pasalnya ada penjaminan dari pemerintah.

“Masyarakat kalau punya tanah sendiri, dibantu untuk pembangunan menggunakan pembiayaan dari perbankan, tiap bulannya nanti nabung besarannya ada hitungan teknisnya.

Selama ini persoalan yang dialami MBR untuk mendapatkan rumah ialah uang muka yang besar dan juga tidak ada penjami. Jadi, Pemerintah memberikan jaminan ke premi ke asuransi, kalau ada jaminan pemerintah misalnya meninggal dunia, kebakaran.

Dana masyarakat yang tersimpan di BP2T imi minimal 5 persen dari nilai RAB dengan saldo minimal Rp 2-5 juta. Persyaratan harus menabung minimal 6 bulan. Skema ini sudah berjalan sejak 2018 ini.

Selain itu, ada skema lainnya yang tadinya hanya diperuntukkan bagi ASN namun saat ini juga bisa diakses masyarakat umum yakni Tarpera, ini merupakan pindahan dari Bapertarum.

Kalau Tapera non PNS dia menjadi peserta mandiri mereka nyicil seperti bayar BPJS, kalau PNS kan potong gaji.

Kegiatan Sosialisasi Program Bantuan Pembiayaan Perumahan Berbasis Tabungan (BP2BT)ini dihadiri Pejabat OPD Lingkup Pemerintah Kabupaten Bone.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *