Pengukuhan Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) di Kelurahan Tokaseng

Kepala Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian Kabupaten Bone mengukuhkan Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) yang dilaksanakan di Kelurahan Tokaseng Kecamatan Tellu Siattinge, Kamis 1 November 2018.

Pada kegiatan tersebut selain pengukuhan dirangkaikan bimbingan teknis diikuti tiga kecamatan, yaitu Kecamatan Tellu Siattinge, Kecamatan Dua Boccoe, dan Kecamatan Cenrana.

Dalam sambutannya Kepala Dinas Kominfo dan Persandian Kabupaten Bone Drs.Andi Amran,M.Si. berharap kegiatan KIM di tiga kecamatan terus ditingkatkan sehingga dapat menyejahterakan anggota dan masyarakat setempat.

” Kita berharap seluruh desa dan kelurahan dalam Kabupaten Bone dapat terbentuk seluruhnya,” tuturnya.

” untuk selanjutnya KIM yang sudah terbentuk di tiga kecamatan yang meliputi desa/kelurahan masing-masing ini akan ditindaklanjuti dengan pembinaan,” tutupnya

Sementara materi KIM dibawakan oleh Drs.Hj.Erlin Kasubid Pengelolaan Media Komunikasi Publik, yang dipandu moderato Kabid Informasi Publik Andi Makkasauran, S.Sos.,M.Si., serta notulen Kasi Hubungan Kelembagaan Dinas Kominfo dan Persandian Ichan Ashari,S.Sos.

Adapun beberapa materi bimbingan teknis, menyangkut tujuan organisasi KIM ini dibentuk, yaitu sebagai mitra pemerintah dalam penyebarluasan, sosialisasi dan desiminasi informasi pembangunan kepada masyarakat.

Selain itu sebagai mediator komunikasi dan informasi pemerintahan serta pembangunan secara timbal balik dan berkesinambungan.

Berdasarkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika RI No. 08/PER/M.KOMINFO/6/2010 tentang Pedoman Pengembangan dan Pemberdayaan Lembaga Komunikasi Sosial, tanggal 1 Juni 2010
KIM atau kelompok sejenis lainnya adalah kelompok yang dibentuk oleh, dari, untuk masyarakat secara mandiri dan kreatif yang aktivitasnya melakukan pengelolaan informasi dan pemberdayaan masyarakat dalam rangka meningkatkan nilai tambah.

Adapun Dasar Hukum KIM adalah
1. PP No. 38 Tahun 2007 Tentang pembagian urusan pemerintahan antara pemerintah, pemerintahan daerah provinsi, dan pemerintahan Daerah kabupaten/kota
2. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika RI No. 17 Tahun 2009
Tentang Diseminasi informasi nasional oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah daerah Kabupaten/Kota, tanggal 17 Maret 2009
3. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika RI No. 08/PER/M.KOMINFO/6/2010 Tentang Pedoman Pengembangan dan Pemberdayaan Lembaga Komunikasi Sosial, tanggal 1 Juni 2010.

Oleh sebab itu, KIM dibentuk dari kelompok-kelompok masyarakat desa yang sudah ada seperti kelompok tani, nelayan, UKM, atau yang lainnya yang berfungsi juga sebagai KIM.

Giat ini dihadiri oleh Camat Tellu Siattinge Arifuddi D.,S.Sos., Camat Dua Boccoe Andi Muslam,S.Sos.,M.M., Camat Cenrana Drs.A. Adnan,S.S.T.P., Kepala Desa/Lurah, dan pengurus KIM dari tiga kecamatan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *