DPRD Kabupaten Bone menggelar rapat paripurna di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bone , Rabu 15 Agustus 2018 pukul 19.30 Wita.
Rapat paripurna dengan agenda penyerahan secara resmi sekaligus penjelasan Bupati Bone terhadap 4 (empat) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), yang dibacakan langsung oleh Penjabat Bupati Bone Ir.H.Andi Bakti Haruni,C.E.S.
Empat Ranperda dimaksud,yaitu :
1. Ranperda tentang perubahan kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 3 Tentang Retribusi Jasa Usaha,
2. Ranperda tentang Perubahan Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 3 tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Tertentu.
3. Ranperda tentang Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio Suara Bone Beradat, dan
4. Ranperda tentang Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 9 Tahun 2014 tentang Penyertaan Modal Daerah Pada Perseroan Terbatas Bank Sulawesi Selatan dan Barat.
Pj.Bupati Bone menjelaskan, bahwa ranperda yang diserahkan untuk direvisi supaya mengikuti aturan yang di atasnya.
“Saat ini banyak aturan yang perlu tindak lanjuti lantaran kewenangannya diambil pusat sehingga perlu menyesuaikan dengan aturan di atasnya,” ungkapnya di depan anggota dewan.
Usai membacakan empat Ranperda tersebut, Ketua DPRD Kabupaten Bone Drs. Andi Akbar Yahya,M.M. menskorsing sidang sampai besok Kamis 16 Agustus 2018 pukul 10.00 Wita untuk melakukan pandangan umum terkait empat Ranperda tersebut.
Rapat paripurna dihadiri unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Bone, dan 27 legislator dari 7 (tujuh) fraksi di DPRD Kabupaten Bone, serta Pejabat SKPD Lingkup Pemkab Bone.