Pemerintah Kabupaten Bone menetapkan jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkup Pemerintah Kabupaten Bone pada Bulan Suci Ramadan 1439 Hijriah / 2018 Masehi.
Hal tersebut, berdasarkan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor B.335/M.KT.02/2018 tentang Penetapan Kerja ASN,TNI,dan Polri pada Bulan Suci Ramadan 1439 Hijriah / 2018 Masehi.
1. Bagi Perangkat Daerah yang memberlakukan lima hari kerja :
a) Senin s.d Kamis : Pukul 08.00 – 15.00 WITA
Waktu Istirahat : Pukul 12-00 – 12.30 WITA
b) Jumat : Pukul 08.00 – 15.30 WITA
Waktu Istirahat : Pukul 11.30 – 12.30 WITA
2. Bagi Perangkat Daerah yang memberlakukan enam hari kerja :
a) Senin s.d Kamis : Pukul 08.00 – 14.00 WITA
Waktu Istirahat : Pukul 12-00 – 12.30 WITA
b) Jumat : Pukul 08.00 – 14.30 WITA
Waktu Istirahat : Pukul 11.30 – 12.30 WITA
3. Apel Pagi dan Apel Sore ditiadakan
4. Ketentuan ini berlaku sejak 1 Ramadan dan berakhir setelah cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1439 H / 2018 M
5. Cuti bersama Idul Fitri 1439 H / 2018 M mulai tanggal 11,12,13,14,18,19, dan 20 Juni 2018 dan masuk kantor pada Kamis, 21 Juni 2018
Surat Selengkapnya Download