Panwaslu Kabupaten Bone menggelar Sosialisasi Penguatan Pemantauan Pemilu Calon Tunggal Dalam Pilkada 2018 di Hotel Helios Jl. Langsat Watampone.
Acara tersebut dihadiri Pjs. Bupati Bone Ir.H.A.Bakti Haruni, C.E.S. dan berbagai elemen seperti Polres Bone, tokoh masyarakat, LSM, PPK, serta tim dari Paslon.
Sosialisasi dibuka langsung oleh Anggota Bawaslu RI, Dr. Ratna Dewi Pettalolo, S.H, M.H. Pada kesempatan itu, ia mengajak seluruh elemen untuk menyukseskan Pilkada serentak 2018.
Menurut Ratna Dewi Pettalolo, dalam pelaksanaan Pilkada calon tunggal mengenai mekanisme dan penyelenggaraannya tidak jauh berbeda dengan Pilkada multi calon.
“Termasuk dalam penentuan pemenang Pilkada 2018, harus ditentukan berdasarkan munimal 50 persen plus satu suara,” jelasnya
Olehnya itu, masyarakat diperlukan untuk saling menghargai dan menjunjung tinggi setiap pilihan karena itu adalah bagian dari demokrasi itu sendiri.
“Kita semua punya hak dan kewajiban untuk menyukseskan lahirnya kualitas pemilihan yang efektif, dan berkualitas,” kata Ratna Dewi.
Ia menjelaskan, Kabupaten Bone memang menjadi salah satu daerah yang menjadi perhatian Bawaslu. Karena, sudah beberapa kali digelar Pilkada baru tahun ini sejarah baru di Kabupaten Bone di mana ada calon tunggal,
Diketahui sejak digelarnya pesta demokrasi Pilkada Langsung di Kabupaten Bone yaitu Pilkada 2003-2008 (dimenangkan oleh H. Andi Muh. Idris Galigo dan H.A.Fahsar M.Padjalangi), Pilkada 2008-2013 (dimenangkan oleh H. Andi Muh. Idris Galigo dan H.A.Muh.Said Pabokori), Pilkada 2013-2018 (dimenangkan oleh H.A.Fahsar M.Padjalangi dan H.Ambo Dalle), dan Pilkada 2018-2023 (menunggu hasil).
Sementara Ketua Panwaslu Bone, Hj Jumriah berkomitmen melaksanakan Tugas, Wewenang, dan Kewajiban selaku Pengawas Pemilu berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Seperti diketahui, di Pilkada Bone tahun 2018, pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Bone H.A. Fahsar M. Padjalangi dan Ambo Dalle (Tafaddaljilid II) kemungkinan calon tunggal.
Bakal calon perseorang Bupati dan Wakil Bupati Bone dr. Risalul Umar-Dr H A Mappamadeng Dewang (Umar-Madeng) resmi mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).
Umar-Madeng tidak diloloskan KPU Bone, namun mengajukan kasasi di Mahkamah Agung. Upaya hukum ini ditempuh setelah Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Makassar memutuskan menolak gugatan pasangan calon tersebut beberapa pekan lalu.
Oleh karena itu, Bakal calon perseorang Bupati dan Wakil Bupati Bone dr. Risalul Umar-Dr.H A Mappamadeng Dewang tunggu Putusan Kasasi di Mahkamah Agung.