Pemkab Bone Serahkan LKPD Tahun Anggaran 2017

Pjs Bupati Bone Ir.H.Bakti Haruni,C.E.S. menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Bone Tahun Anggaran 2017 di Kantor BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan, Makassar, Kamis 29 Maret 2018.

Penyerahan LKPD ini dalam rangka memenuhi ketentuan Pasal 56 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, yang menyebutkan Laporan Keuangan disampaikan Gubernur/Bupati/Walikota kepada BPK paling lambat 3 (tiga) bulan setelah tahun anggaran berakhir.

Penyerahan LKPD tersebut diterima langsung oleh Kepala Perwakilan BPK Perwakilan Sulawesi Selatan Drs.Widiyamantoro. Turut hadir pula beberapa pimpinan SKPD lingkungan Pemerintah Kabupaten Bone.

Diantara yang hadir, yaitu Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kab.Bone Drs.A.Fajaruddin,M.M., Kepala Inspektorat Kab.Bone Drs.H.A.Amar Ma’ruf,M.Si.,Kabag Humas dan Protokol Setda Bone Hamzah Sunusi,S.Sos.,M.Si., Kasubag Dokumentasi Setda Bone Geldy A.Gunawan,S.H.,M.Si., Kasubag Protokol Setda Bone Edy Saputra Syam,S.S.T.P.,M.Si.,dan Kasubag Tata Usaha Setda Bone Junaidi,S.Sos.,M.Si.

Kepala perwakilan BPK Sulawesi Selatan Drs.Widiyamantoro, dalam sambutannya, mengemukakan bahwa sebagaimana ketentuan dalam Undang Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara Pasal 17 Ayat (2) yang menyebutkan Laporan Hasil Pemeriksaan atas LKPD disampaikan oleh BPK kepada DPRD selambat-lambatnya 2 (dua) bulan setelah menerima laporan keuangan dari Pemerintah Daerah, dengan demikian terhitung sejak hari ini, BPK Perwakilan Sulawesi Selatan akan segera menugaskan para pemeriksa terbaiknya untuk melaksanakan Pemeriksaan Laporan Keuangan dimaksud .

Lanjutnya, dalam melakukan pemeriksaan, BPK memiliki standar yang digunakan secara ketat oleh para pemeriksa, yaitu standar pemeriksaan keuangan negara atau SPKN. Sesuai dengan ketentuan UU, pemeriksaan atas laporan keuangan mengunakan 4 (empat) kriteria, yakni : (1) kesesuaian laporan keuangan dengan Standar Akuntansi Pemerintahan; (2) kecukupan informasi laporan keuan gan; (3) efektifitas Sistem Pengendalian Intern; dan (4) kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.

Berdasarkan kriteria tersebut, opini atas laporan keuangan yang diberikan oleh BPK terdiri dari 4 (empat) jenis Opini; yaitu (1) Opini Wajar Tanpa Pen gecualian, (2) Opini Wajar Dengan Pengecualian, (3) Opini Tidak Wajar, dan (4) Opini Tidak Memberikan Pendapat.

Untuk diketahui, Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Bone (LKPD) TA 2016 lalu, pihak BPK memberikan penghargaan berupa Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang diterima oleh Bupati Bone, pada 29 Mei 2017 lalu.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *