Kita sering melihat spanduk atau baliho yang bertuliskan misalnya “Selamat Hari Jadi Kabupaten Bone ke-683 “. Padahal yang dirayakan hari jadinya adalah Bone bukan Kabupaten Bone. Untuk lebih jelasnya, dapat disimak catatan berikut ini.
1. HARI JADI BONE
Dari berbagai sumber sejarah yang dapat dipertanggungjawabkan tercatat, bahwa Bone sebagai suatu persekutuan hidup telah lama ada. Namun sejarah juga mencatat, bahwa baru sekitar abad XIV, tepatnya tahun 1330 Masehi, Bone telah memenuhi unsur terbentuknya sebagai suatu daerah, yaitu ada wilayah, ada rakyat, dan ada pemerintah yang sah.
Bone kemudian berkembang terus dan pada akhirnya menjadi suatu daerah yang memiliki wilayah yang luas, dan dengan undang-undang Nomor 29 Tahun 1959, berkedudukan sebagai Daerah Tingkat II Bone yang merupakan bagian integral dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Atas dasar tersebut, untuk lebih memberi arti keberadaan Bone sebagai suatu persekutuan hidup masyarakat yang telah memiliki wilayah, rakyat, dan pemerintahan maka dengan peradaban yang dimiliki, sangat dipandang perlu penetapan Hari Jadi Bone.
Berdasarkan catatan sejarah di atas, sehingga di masa Pemerintahan Bupati Kepala Daerah Tingkat II Bone (Andi Syamsoel Alam) berupaya dengan melalui berbagai tahap seminar oleh ahli sejarah, maka Hari Jadi Bone ditetapkan pada tanggal 6 April 1330 terhitung sejak masa pemerintahan Raja Bone I ManurungngE Ri Matajang 1330 M. Sedang Tanggal 6 April diambil dari tanggal pelantikan Raja Bone XVI Lapatau Matanna Tikka MatinroE Ri Nagauleng.
Secara otentik penetapan Hari Jadi Bone diperkuat oleh (Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 1 Tahun 1990 Tanggal 22 Maret 1990 Seri C Nomor 1).
Dengan demikian, jika kita ingin merayakan HARI JADI BONE maka pelaksanaannya pada tanggal 6 April setiap tahunnya. Untuk tahun 2018 ini ditulis seperti ini : SELAMAT HARI JADI KE-688 BONE
2. HARI JADI KABUPATEN BONE
Kabupaten Bone dibentuk menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 1959 Tanggal 04 Juli Tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi.
Undang-undang ini disahkan dan diundangkan di Jakarta tanggal 04 Juli 1959 dalam Lembaran Negara Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1822. Undang-undang ini mengatur tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi *).
Sehubungan dengan berlakunya Undang-undang No. 1 tahun 1957 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Daerah untuk seluruh wilayah Republik Indonesia sejak tanggal 18 Januari 1957 perlu segera dilaksanakan pembentukan Daerah-daerah tingkat II atas dasar Undang-undang tersebut di Sulawesi.
Setelah mempelajari pendapat Panitia Negara untuk peninjauan pembagian wilayah Negara dalam daerah-daerah swatantra, termaksud dalam Keputusan Presiden No. 202 tahun 1956 serta memperhatikan keinginan-keinginan rakyat di daerah yang bersangkutan, Pemerintah berpendapat sudah tiba saatnya untuk sesuai dengan pasal 73 ayat (4) Undang-undang tersebut sub a di atas melaksanakan pembentukan Daerah-daerah tingkat II dimaksud.
Dengan Demikian, Jika kita ingin merayakan HARI JADI KABUPATEN BONE maka pelaksanaannya pada tanggal 4 Juli setiap tahunnya. Untuk tahun 2018 ini ditulis seperti ini : SELAMAT HARI JADI KE-59 KABUPATEN BONE
Demikian pencerahan tentang perbedaan Hari Jadi Bone dengan Hari Jadi Kabupaten Bone.
(Mursalim)