Pemerintah Kabupaten Bone dalam hal ini Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah melakukan studi banding mengenai Sistem Transaksi Keuangan Nontunai di Kabupaten Bantul Yogyakarta, Jumat 26 Januari 2018.
Studi banding tersebut dipimpin oleh Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Bone Drs.Andi Fajaruddin,M.M. didampingi Kepala Bagian Humas dan Protokol Sekretariat Daerah Kabupaten Bone Hamzah Sunusi S.Sos.,M.Si.
Kepala BPKAD Kabupaten Bone bersama rombongan diterima langsung oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Bantul Yogyakarta Drs. Riyantono, M.Si.
Studi banding ini bertujuan untuk menambah wawasan dan bertukar informasi terkait implemntasi sistem pembayaran nontunai masing-masing daerah yang diharapkan pelaksanaan ke depannya bisa menjadi lebih baik.
Seperti diketahui mulai Januari 2018 lingkungan pemda telah menerapkan Transaksi Nontunai berdasarkan Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014, serta Surat Edaran Mendagri No.910/1866/SJ dan 910/1867/SJ tentang Implementasi Transaksi Nontunai pada Pemerintah Daerah.
Sistem Pembayaran Nontunai merupakan sistem pembayaran tanpa menggunakan uang tunai. Meskipun implementasinya setiap daerah dilakukan secara bertahab, sejalan dengan kesiapan SDM, sistem dan Infrastruktur jaringan online yang ada.
Pemberlakuan transaksi nontunai ini akan bisa meningkatkan kualitas dan transparansi pengelolaan keuangan daerah disamping untuk mencegah dan memberantas adanya potensi korupsi.
Adapun tujuan dari Transaksi Non Tunai, antara lain :
1. Salah satu cara untuk meningkatkan transparansi dan pencegahan korupsi dalam pelayanan publik. Hal ini awalnya dicetuskan karena tingginya penerimaan uang tunai di loket yang menyebabkan tingginya peluang untuk korupsi.
2. Menekan kriminalitas, sehingga setiap orang dapat bertransaksi dengan aman, cepat, mudah, terkontrol, mengurangi waktu perhitungan uang sekaligus meminimalisir kesalahan dalam menghitung uang dan mengurangi waktu mengantri.