Sosialisasi Undang-Undang Pemilihan Umum dan Pelaksanaan Tahapan Pemilu Kepala Daerah /Wakil Kepala Daerah Tahun 2018 di Kabupaten Bone oleh Bapak Dr.Drs.Bahtiar,M.Si. Direktur Poldagri Kementerian Dalam Negeri
Kegiatan dilaksanakan di Hotel Helios Watampone, Senin 11 Desember 2017 yang diselenggarakan oleh Badan Kesbang dan Politik Kabupaten Bone. Peserta sosialisasi terdiri dari OPD,Ormas,Mahasiswa dan Siswa SMA/Sederajat dan Ketua Partai Politik.
Pada kesempatan itu, Bupati Bone Mendapatkan Piagam Penghargaan dari Kementerian Dalam Negeri Direktur jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Atas Kinerja Positif dan Partisipasinya Telah Melakukan Pendidikan Politik Melalui Kegiatan Sosialisasi Penyelenggaraan Pilkada Serentak 2018 dan Pemilu Serentak 2019.
Untuk diketahui, tahapan Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2018 ada lima tahapan yaitu, pemutakhiran data pemilih, pencalonan, kampanye, dan dana kampanye.
Hal tesebut di atas sesuai Peraturan komisi pemilihan umum (PKPU) Nomor 1 Tahun 2017 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2018.
Di mana dalam Peraturan komisi pemilihan umum Nomor 1 Tahun 2017, Pasal 4 disebutkan tahapan pemilihan terdiri atas tahapan persiapan dan tahapan penyelenggaraan.