Bertempat di Hotel Sarlim Watampone, Kamis 2 November 2017 telah berlangsung Sosialisasi Edukasi Keuangan dan TPKAD Kabupaten Bone yang dibuka langsung oleh Bupati Bone Dr.H.Andi Fahsar Mahdin Padjalangi,M.Si.
Penyelenggaraan edukasi dimaksudkan untuk meningkatkan literasi keuangan yang terdiri dari pengetahuan, keterampilan, dan akses di sektor jasa keuangan kepada Konsumen dan/atau masyarakat.
Sosialisasi tersebut sesuai amanat Undang-undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan yang bertujuan untuk menggugah semangat kerja sama dan kolaborasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan LJK dalam melaksanakan amanat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 1/POJK.07/2013 Tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan.
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 1/POJK.07/2013 Tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan. Pasal 14 yang berbunyi :
- Pelaku Usaha Jasa Keuangan wajib menyelenggarakan edukasi dalam rangka meningkatkan literasi keuangan kepada Konsumen dan/atau masyarakat.
- Rencana penyelenggaraan edukasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib disusun dalam suatu program tahunan dan dilaporkan kepada Otoritas Jasa Keuangan.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai laporan rencana penyelenggaraan edukasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan.
Pada sosialisasi tersebut para peserta atau Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) mendapat informasi dan pemahaman tentang :
- Arah, kebijakan, dan rencana program literasi
- Evaluasi rencana dan pelaksanaan edukasi oleh PUJK berdasarkan laporan dari SiPEDULI (Sistem Informasi Pelaporan Edukasi dan Perlindungan Konsumen)
- Strategi Iklan Layanan Masyarakat sepanjang tahun 2017
- Evaluasi dan Rencana Refurbishment SiMOLEK (Si Mobil Literasi Keuangan)
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta pemerintah daerah dapat memanfaatkan Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD), guna mengakselerasi peningkatan pertumbuhan ekonomi daerah. Tim tersebut bertugas membuka kemudahan untuk masyarakat mengakses sektor jasa keuangan.
Peranan Pemerintah daerah sangat besar dalam pemberdayaan masyarakat, banyak sekali usaha masyarakat daerah yang potensial dikembangkan namun terkendala oleh permasalahan teknis usaha, kualitas industri dan permodalan.
TPKAD bertujuan agar bisa mendorong atas ketersediaan akses keuangan yang luas kepada masyarakat untuk mendukung ekomoni daerah dan menggali potensi ekonomi daerah yang bisa dikembangkan dan disebarluaskan dengan menggunakan produk dan layanan jasa keuangan.
- Dijelaskan secara rinci TPKAD bertujuan untuk :
Mendorong ketersediaan akses keuangan yang seluas-luasnya kepada masyarakat dalam rangka mendukung perekonomian daerah, - Mencari terobosan dalam rangka membuka akses keuangan yang lebih produktif bagi masyarakat di daerah.
- Mendorong lembaga jasa keuangan untuk meningkatkan peran serta dalam pembangunan ekonomi daerah,
- Mendorong optimalisasi potensi sumber dana di daerah dalam rangka memperluas penyediaan pendanaan produktif antara lain untuk mengembangkan UMKM, usaha pemula dan membiayai pembangunan sektor prioritas ekonomi daerah.
Acara Sosialisasi ini dihadiri Wakil Bupati Bone Drs.H.Ambo Dalle,M.M., Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Asiten II Bidang Ekonomi dan Pembangunan, para Otoritas Jasa Keuangan dan peserta dari Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK)dari berbagai sektor industri di Kabupaten Bone.