Komisi Pemilihan Umum(KPU) Kabupaten Bone melantik 135 Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) terpilih se-Kabupaten. Pelantikan PPK tersebut dilakukan oleh Ketua KPU Bone Aksi Hamzah di Hotel Helios Jalan Langsat Watampone, Senin (30/10/2017).
Hadir Wakil Bupati Bone Drs.H. Ambo Dalle,M.M. Dandim 1407 Bone Letkol Inf Bobbie Triyanto, Wakapolres Bone Kompol Alex, Ketua DPRD Bone Drs. A Akbar Yahya,M.M. Sekda Bone H. A Surya Darma.S.E,M.Si.
TUGAS, WEWENANG DAN KEWAJIBAN PANITIA PEMILIHAN KECAMATAN (PPK)
Pada UU Nomor 10 Tahun 2016 pasal 17 , disebutkan mengenai tugas-tugas PPK, antara lain:
- Membantu KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota dalam melakukan pemutakhiran data pemilih, Daftar Pemilih Sementara, dan Daftar Pemilih Tetap;
- Membantu KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota dalam menyelenggarakan Pemilihan;
- Melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan Pemilihan di tingkat Kecamatan yang telah ditetapkan oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota;
- Menerima dan menyampaikan daftar pemilih kepada KPU Kabupaten/Kota;
- Mengumpulkan hasil penghitungan suara dari seluruh PPS di wilayah kerjanya;
- Melakukan rekapitulasi hasil penghitungan suara sebagaimanadimaksud pada huruf e dalam rapat yang dihadiri oleh saksi peserta Pemilihan dan Panwas kecamatan;
- Mengumumkan hasil rekapitulasi sebagaimana dimaksud pada huruf f;
- Menyerahkan hasil rekapitulasi suara sebagaimana dimaksud pada huruf f kepada seluruh peserta Pemilihan;
- Membuat berita acara penghitungan suara serta membuat sertifikat penghitungan suara dan wajib menyerahkannya kepada saksi peserta Pemilihan, Panwas Kecamatan, dan KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota;
- Menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh Panwas Kecamatan;
- Melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan penyelenggaraan Pemilihan di wilayah kerjanya;
- Melakukan verifikasi dan rekapitulasi dukungan calon perseorangan;
- Melaksanakan sosialisasi penyelenggaraan Pemilihan dan/atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang PPK kepada masyarakat;
- Melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban lain yang diberikan oleh KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
- Melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban lain yang diberikan oleh ketentuan peraturan perundang-undangan.