Rakor Membahas Pembentukan UPTD Dinas Pertanian Tanaman Pangan Hortikultura dan Perkebunan Kabupaten Bone

BERITA1763 Dilihat

Rapat Koordinasi membahas Pembentukan Unit Pelaksanaan Teknis Daerah (UPTD) pada Dinas Pertanian Tanaman Pangan Hortikultura dan Perkebunan Kabupaten Bone dipimpin langsung Bupati Bone Dr.H.Andi Fahsar Mahdin Padjalangi,M.Si. di Hotel Novena Watampone, Selasa 26 september 2017.

Rakor tersebut dihadiri Sekda Bone H.A.Surya Darma,S.E.,M.Si., para Asisten, Staf Ahli, Pimpinan SKPD, Kabag, dan Penanggap dari unsur Pejabat eselon lingkup Pemerintah Kabupaten Bone.

Dinas Pertanian Tanaman Pangan Hortikultura dan Perkebunan Kabupaten Bone terbentuk berdasarkan Peraturan Bupati Bone Nomor 84 Tahun 2016 Tentang KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA DINAS PERTANIAN TANAMAN PANGAN, HORTIKULTURA DAN PERKEBUNAN. Keputusan ini mulai berlaku 1 Januari 2017.

Dalam Keputusan Bupati tersebut memuat susunan organiasai Dinas Pertanian Tanaman Pangan Hortikultura dan Perkebunan Kabupaten Bone, di mana UPTD terdapat pada huruf (g).

Selanjutnya di Perbup itu pada Bagian Ketujuh terkait UPTD pasal 25 berbunyi (1) UPT Dinas dipimpin oleh Kepala UPT Dinas yang mempunyai tugas membantu kepala dinas sesuai bidang teknis yang diurusi. (2)Pembentukan UPT Dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.

Seperti diketahui, Permendagri Nomor 12 Tahun 2017 Tentang Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan UPTD. Permendagri ini mengatur pedoman pembentukan dan klasifikasi cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah, baik Provinsi maupun Kabupaten dan Kota.

Berkaitan cabang dinas itu yang bisa menentukan daerah Provinsi saja dan itu terbatas empat kewenangan yang saat ini hanya di otonomikan sampai tingkat Provinsi, karena ada beberapa kewenangan sudah ditarik ke Provinsi diantaranya adalah kewenangan mengenai kehutanan, kelautan dan perikanan, pertambangan dan kewenangan pendidikan menengah.

Keberhasilan pembentukan Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) yang tercantum dalam Permendagri Nomor 12 Tahun 2017 ditentukan oleh sinergitas dan koordinasi semua pihak, termasuk Pembentukan Unit Pelaksanaan Teknis Daerah (UPTD) pada Dinas Pertanian Tanaman Pangan Hortikultura dan Perkebunan Kabupaten Bone.

Peraturan Bupati Bone Nomor 84 Tahun 2016 Tentang KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA DINAS PERTANIAN TANAMAN PANGAN, HORTIKULTURA DAN PERKEBUNAN DAPAT DIDOWNLOAD DI SINI

Permendagri Nomor 12 Tahun 2017 Tentang Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan UPTD DAPAT DIDOWNLOAD DI SINI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *