Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Bone menggelar Rapat Evaluasi Hasil Verifikasi Aksi PPK dan Aksi HAM Kabupaten Bone Periode B06 Tahun 2017. Rapat di Aula Bappeda Bone tersebut dipimpin oleh Kepala Inspektur Daerah Kabupaten Bone H.A.Amar Ma’ruf, pada Selasa 23 Agustus 2017.
Peserta Rapat terdiri dari unsur SKPD terkait Aksi Pencegahan dan pemberantasan Korupsi (PPK) dan Hak Asasi Manusia (HAM) diantaranya Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian, Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Bagian Hukum, Bagian Pengadaan Barang & Jasa,Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP), dan instansi lainnya.
Rapat membahas capaian Verifikasi Aksi Pencegahan dan pemberantasan Korupsi dan HAM di Kabupaten Bone. Di mana terdapat beberapa poin dengan capaian 60 % yang masih perlu dibenahi diantaranya Daftar Informasi Publik, Penyaluran Dana Hibah dan Bantuan Sosial pada triwulan I (Januari-Juni 2017), Laporan Rekapitulasi Pengaduan dan Pelaporan Permasalahan Hak Asasi Manusia, program prioritas peningkatan kematangan Organisasi ULP, serta Laporan Monitoring dan Evaluasi (Monev) pelaksanaan RUP Semester I TA 2017.
Dalam sambutannya Kepala Inspektur Daerah Kabupaten Bone H.A.Amar Ma’ruf, mengatakan Aksi Pencegahan dan pemberantasan Korupsi dan HAM ” Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 55 tahun 2012 tentang Strategi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Jangka Panjang Tahun 2012-2025 dan Jangka Menengah Tahun 2012-2014, mengamanatkan bahwa seluruh kementerian/lembaga dan Pemerintah Daerah untuk menjabarkan dan melaksanakan strategi nasional ini melalui aksi PPK daerah,” ungkapnya
Lebih lanjut dijelaskan bahwa sebagai tindak lanjut Peraturan Presiden Nomor 55 tahun 2012 tersebut maka diterbitkanlah Instruksi Presiden Nomor 10 tahun 2016 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Tahun 2016 dan Tahun 2017.