Menyambut Idul Fitri 1 Syawal 1438 H yang jatuh esok hari Minggu 25 Juni 2017, seperti tahun sebelumnya umat Islam di Kabupaten Bone mengisi malam menjelang Idul Fitri dengan Takbir Keliling.
Peserta takbir terdiri dari unsur OPD, Kecamatan, dan Ormas Islam tersebut dilepas Bupati Bone Bapak Dr.H.Andi Fahsar Mahdin Padjalangi,M.Si. di Terminal Petta Ponggawae Watampone, Sabtu 24 Juni 2017 pukul 19.00 Wita.
Hadir bersama bupati di antaranya Wabup Drs.H.Ambo Dalle,M.M., Danrem 141 Toddopuli Kol. Kav. Drs.Yotanabey M.Dev.,S.T., Dandim 1407 Bone Letkol Inf.Bobbie Triyantho,S.I.P., Kapolres Bone AKBP Muhammad Kadrislam Kasim,S.H.,S.I.K., M.Si. dan Pejabat SKPD Lingkup Pemkab Bone.
Bupati Bone dalam sambutannya mengajak masyarakat untuk selalu meningkatkan Ukhuwah Islamiah dan menjadikan Idul Fitri sebagai sarana untuk meningkatkankan Iman dan Taqwa kepada Allah SWT.
Lanjutnya, “Kepada seluruh umat Islam untuk menghidupkan malam Idul Fitri dengan syiar kumandang takbir, tahmid, dan tahlil, di mana pun berada. Semarakkan masjid, musala, rumah, jalanan, lingkungan, dan seluruh negeri kita dengan semarak syiar takbir, memuji asma Allah,”.
“Mari kita rayakan Idul Fitri dengan semangat Taqwa, mempererat tali silaturahmi serta menebar maaf antar sesama kita,” ujar Bupati Bone.
Bagi peserta Pawai Takbir Bupati berpesan untuk tertib dan tidak menghadirkan aksi ugal-ugalan, terlebih kepada pengguna kendaraan sepeda motor.
Ketika peserta pawai dilepas, takbir, tahmid, dan tahlil menggema seantero Bumi Arung Palakka, di mana para peserta dengan tertib berkeliling kota Watampone memenuhi ruas jalan yang dilalui.
Seperti diketahui, hukum melakukan takbir pada malam menjelang Idul Fitri adalah sunah. Masyarakat dapat melakukannya baik sendiri maupun bersama-sama di mana saja, baik di rumah maupun di jalan.
Oleh karena itu, Takbir dimalam Idul Fitri hukumnya sunah bagi setiap muslim. Takbir dapat dilaksanakan dengan sendiri maupun berjamaah. Dapat dilaksanakan di rumah, di masjid, di musala, maupun di jalan. Bisa dilaksanakan dengan duduk berdiam diri, berjalan, maupun berkendara.
Selain itu, dalam maklumat Komisi Fatwa juga disebutkan bahwa aparat keamanan perlu menjamin keamanan dan situasi kondusif selama perayaan Idul Fitri.
Berikut isi lengkap maklumat MUI soal takbir keliling:
1. Jelang idul fitri, masyarakat bertanya apa hukum takbir keliling. Takbir di malam idul fitri hukumnya sunnah bagi setiap muslim. Takbir dapat dilaksanakan dengan sendiri maupun berjamaah, dapat dilaksanakan di rumah, di masjid, di mushalla maupun di jalan. Bisa dilaksanakan dengan duduk berdiam diri, jalan, maupun berkendara. Untuk itu, dihimbau kepada seluruh umat Islam untuk menghidupkan malam idul fitri dengan syiar kumandang takbir, tahmid dan tahlil, di manapun berada. Semarakkan masjid, mushalla, rumah, jalanan, lingkungan, dan seluruh negeri kita dengan semarak syiar takbir, memuji Asma Allah.
Syiar takbir yang menggema di seluruh negeri diharapkan dapat menjadi penyebab diturunkannya rahmat Allah, sehingga negeri ini dikaruniai kedamaian, keamanan dan kesejahteraan.
2. Bagi umat Islam yang melaksanakan takbir keliling, perlu menjaga ketertiban umum. Koordinasi dengan pengurus masjid, pengurus lingkungan, dinas lalu lintas dan aparat keamanan. Aparat keamanan perlu menjamin keamanan pelaksanaan ibadah, termasuk kegiatan umat Islam yang menghidupkan malam idul fitri dengan takbir keliling. Tidak boleh ada yang menghalangi kegiatan syiar idul fitri, dengan dalih apapun.
3. Menjadikan momentum idul fitri ini untuk meneguhkan tali silaturrahmi. Kuatkan silaturrahmi, mulai dari keluarga dekat, keluarga jauh, tetangga hingga sesama anak bangsa. Idul fitri perlu dijadikan sarana untuk meneguhkan kohesi nasional, dan semangat rekonsiliasi untuk mewujudkan persatuan Indonesia. Mewujudkan Persatuan Indonesia dalam bingkai Ketuhanan Yang Maha Esa.