Maklumat Bupati Bone dalam Rangka Bulan Suci Ramadan 1438 H / 2017 M

MAKLUMAT BUPATI BONE
DALAM RANGKA BULAN SUCI RAMADAN 1438 HIJRIAH / 2017 MASEHI

Dalam rangka Bulan Suci Ramadan 1438 H / 2017 M dengan ini disampaikan :
I. KEPADA KAUM MUSLIMIN DAN MUSLIMAT  

  1. Penetapan 1 Ramadan 1438 H / 2017 M dan 1 Syawal 1438 H / 2017 M menunggu  pengumuman resmi dari Pemerintah;
  2. Mari kita menghormati dan menghargai Bulan Suci Ramadan melalui pelaksanaan Ibadah Puasa, Ibadah Salat Tarwih, Tadamus Al-Quran, Zakat, Infak, Sadakah,  Buka Puasa Bersama, Berpakaian Menutup Aurat utamanya Muslimah, dan kegiatan ibadah lainnya.
  3. Menggalakkan salat berjamaah tepat waktu di Masjid / Musallah di lingkungan sekitarnya serta menghentikan segala aktivitas 15 menit sebelum waktu salat tiba.

II. KEPADA SELURUH MASYARAKT BAIK MUSLIM MAUPUN NON-MUSLIM

  1. Senantiasa menjaga dan memelihara kerukunan antara Pemeluk Agama yang berbeda, menjaga dan memelihara stabilitas keamanan, kententeraman dan ketertiban  masyarakat.
  2. Mewaspadai dan menghindari serta mengantisipasi terjadinya bahaya kebakaran yang bersumber dari kompor gas, api dapur, listrik, mercon, petasan, tidak  melakukan kegiatan seperti mabuk-mabukan, balapan liar, bergerombol di pinggir jalan yang dapat mengganggu pengguna jalan, menghindari narkoba dan prostitusi, serta senantiasa menjaga dan memelihara fasilitas umum.
  3. Masyarakat non-Muslim agar menghormati Bulan Suci Ramadan dengan tidak makan dan minum secara terbuka di tempat umum dan tidak menyinggung perasaan orang  yang berpuasa.
  4. Segera melaporkan kepada pihak yang berwajib apabila menemukan hal-hal yang dianggap melanggar hukum yang dapat mengganggu ketenteraman dan ketertiban lingkungan dan masyarakat.

III. KEPADA PEMILIK WARUNG / KIOS / KANTIN / RESTORAN / TEMPAT HIBURAN 

  1. Para Pemilik Warung / Kios  / Kantin / Kafe agar tidak membuka dan tidak menyediakan makanan dan minuman untuk umum disiang hari selama Bulan Suci Ramadan.
  2. Para pemilik tempat hiburan dan sejenisnya agar tidak melaksanakan kegiatan mulai 2 (dua) hari sebelum Bulan Suci Ramadan sampai 5 (lima) hari sesudah Idul Fitri.

IV. KEPADA PARA MUBALIGH

  1. Mubaligh dari luar daerah harus melapor kepada pemerintah setempat.
  2. Tema dan isi ceramah mengedepankan stabilitas keamanan, persatuan umat, dan menghindari sikap intoleransi serta tidak bersifat provokatif dan radikal tetapi lebih terfokus pada pelaksanaan Ibadah Bulan Suci Ramadan dan amalan yang mampu meningkatkan derajat ketakwaan terutama senantiasa mengingatkan mamfaat dan pentingnya salat berjamaah.
  3. Menyampaikan bahwa jadwal salat dan buka puasa / imsak senantiasa berpedoman pada jadwal yang dikeluarkan oleh Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bone.

V. KEPADA PARA PETUGAS KEAMANAN / PIHAK BERWAJIB 

  1. Senantiasa tanggap apabila menemukan hal-hal yang dapat mengganggu keamanan, ketenteraman dan ketertiban masyarakat, serta melakukan pendekatan kearifan budaya lokal.
  2. Bekerja sama dengan semua pihak dalam upaya memelihara dan menjaga stabilitas masyarakat dan Nasional serta melaksanakan Posko Pelayanan Terpadu tingkat kabupaten dan kecamatan.Demikian maklumat ini disampaikan untuk dipedomani bersama. Selamat menunaikan Ibadah Bulan Suci Ramadan 1438 H / 2017 M. Semoga Allah Subhanahu Wa Ta’ala senantiasa memberikan rahmat dan hidayah-Nya kepada kita semua. Amin.

 

Watampone, 22 Mei 2017

BUPATI BONE,

Dr.H.ANDI FAHSAR MAHDIN PADJALANGI, M.Si.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *