Bupati Bone Dr.H.Andi Fahsar Mahdin Padjalangi, M.Si. menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) TA 2016 di Kantor BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan,Jumat 31 Maret 2017.
Penyerahan LKPD ini dalam rangka memenuhi ketentuan Pasal 56 ayat (3) Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, yang menyebutkan Laporan Keuangan disampaikan Gubernur/Bupati/Walikota kepada BPK paling lambat 3 (tiga) bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Dihari yang sama sebelas Pemerintah Daerah menyerahkan LKPD antara lain yaitu Kab. Bone, Kota Makassar, Kota Pare pare, Kota Palopo, Kabupaten Bulukumba, Kab. Sidrap, Kab. Barru, Kab. Wajo, Kab. Luwu dan Kab. Luwu Utara serta Kab.Bantaeng.
Penyerahan LKPD ini diterima langsung oleh Kepala Perwakilan BPK Sulawesi Selatan, Endang Tuti Kardiani . Turut hadir pula beberapa pimpinan DPRD, para Sekretaris Daerah dan pejabat di lingkungan Pemerintah Daerah tersebut.
Dalam sambutannya, Endang Tuti Kardiani mengemukakan bahwa sebagaimana ketentuan dalam Undang Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara Pasal 17 Ayat (2) yang menyebutkan Laporan Hasil Pemeriksaan atas LKPD disampaikan oleh BPK kepada DPRD selambat-lambatnya 2 (dua) bulan setelah menerima laporan keuangan dari Pemerintah Daerah, dengan demikian terhitung sejak hari ini, BPK Perwakilan Sulawesi Selatan akan segera menugaskan para pemeriksa terbaiknya untuk melaksanakan Pemeriksaan Laporan Keuangan dimaksud .
Lanjutnya, dalam melakukan pemeriksaan, BPK memiliki standar yang digunakan secara ketat oleh para pemeriksa, yaitu standar pemeriksaan keuangan negara atau SPKN. Sesuai dengan ketentuan UU, pemeriksaan atas laporan keuangan mengunakan 4 (empat) kriteria, yakni : (1) kesesuaian laporan keuangan dengan Standar Akuntansi Pemerintahan; (2) kecukupan informasi laporan keuan gan; (3) efektifitas Sistem Pengendalian Intern; dan (4) kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.
Berdasarkan kriteria tersebut, opini atas laporan keuangan yang diberikan oleh BPK terdiri dari 4 (empat) jenis Opini; yaitu (1) Opini Wajar Tanpa Pen gecualian, (2) Opini Wajar Dengan Pengecualian, (3) Opini Tidak Wajar, dan (4) Opini Tidak Memberikan Pendapat.
Untuk diketahui, Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Bone (LKPD) TA 2015, pihak BPK memberikan penghargaan berupa Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang diterima oleh Bupati Bone, Rabu 22/6/2016 lalu.