HumasBone – Pemerintah Kabupaten Bone menggelar Rapat Koordinasi Tim Pelaksana Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) Aparatur Sipil Negara (ASN) Tahun Anggaran 2026, bertempat di Ruang Rapat Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Bone, Selasa (4/3/2026).
Rapat tersebut dilaksanakan berdasarkan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.1.2/1287 Tahun 2024 tentang Tata Cara Persetujuan Menteri Dalam Negeri terhadap Tambahan Penghasilan Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah. Kegiatan ini bertujuan untuk membahas mekanisme, penyesuaian, serta langkah-langkah teknis pelaksanaan TPP ASN Tahun Anggaran 2026 agar berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Rapat dipimpin oleh Pj. Sekretaris Daerah Kabupaten Bone Hj. Andi Tenriawaru, SP., M.Si didampingi Inspektur Daerah Kabupaten Bone Essau SJ Huwae, S.IP., M.Si, dan dihadiri oleh unsur Organisasi perangkat Daerah seperti Badan Keuangan dan Aset Daerah, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, serta Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian Kabupaten Bone.
Dalam pertemuan tersebut, masing-masing perangkat daerah memberikan masukan dan paparan terkait kesiapan administrasi, penganggaran, serta aspek pengawasan guna memastikan pemberian TPP ASN dapat terlaksana secara transparan, akuntabel, dan tepat sasaran.
Melalui rapat koordinasi ini, Pemerintah Kabupaten Bone menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan tata kelola pemerintahan yang baik sekaligus memberikan dukungan terhadap peningkatan kinerja dan kesejahteraan ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bone.(wf)






