Kejaksaan RI memperingati Hari Kejaksaan atau Hari Bhakti Adhyaksa setiap tanggal 22 Juli. Tahun ini, Hari Kejaksaan jatuh pada Kamis, 22 Juli 2021.
Adapun tema Hari Kejaksaan tahun ini adalah “Berkarya untuk Bangsa”.
Tema tersebut sejalan dengan Tema peringatan HUT NKRI tahun 2021 yaitu “Indonesia Tangguh, Indonesia Tumbuh”.
Selain itu, tema tahun ini sejalan dengan upaya Kejaksaan RI menanggulangi penyebaran dan perkembangan COVID-19 melalui sumbangan alat-alat kesehatan dalam paket sembako dan paket lainnya yang diserahkan kepada penerima.
Tahun ini, Kejaksaan Agung mengadakan kegiatan Vaksinasi COVID-19 untuk umur 12 (dua belas) tahun ke atas bagi para pegawai dan keluarga besar Adhyaksa serta masyarakat umum di Rumah Sakit Umum (RSU) Adhyaksa.
Kegiatan Adhyaksa Peduli Vaksinasi dalam rangka Hari Bhakti Adyaksa (HBA) ke-61 dengan tema: “Berkarya Untuk Bangsa” berlangsung pada 10 Juli 2021.
Sejarah Hari Kejaksaan RI 22 Juli
Hari Bhakti Adhyaksa merupakan hari ulang tahun atau peringatan berdirinya Kejaksaan RI. Sejarah Kejaksaan dimulai sejak Kerajaan Majapahit. Pemerintahan Majapahit sudah memiliki semacam sistem pengadilan dengan “dhyaksa”yang bertugas menangani masalah peradilan.
Sebutan “jaksa” saat ini merujuk pada bahasa sansekerta tersebut. Ada juga istilah “Adhyaksa” atau Hakim Tertinggi yang memimpin dan mengawasi para Dhyaksa.
Kejaksaan mulai berdiri menjadi lembaga mandiri sejak 22 Juli 1960 dengan dasar Surat Keputusan Presiden RI No.204/1960. Untuk memperingati momen bersejarah tersebut, 22 Juli pun ditetapkan sebagai Hari Bhakti Adhyaksa.
Sturan susunan organisasi serta tata laksana kerja Kejaksaan mengalami beberapa kali perubahan. Perubahan pertama terjadi di awal era 90-an, dari Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1961 menjadi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1991.
Setelah era reformasi bergulir, Kejaksaan berupaya memperbaiki diri menjadi lembaga yang lebih mandiri dan bebas dari intervensi. Untuk memperkuat perubahan tersebut, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1991 pun diperbarui menjadi Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004.
Dalam Undang-Undang No.16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI, Pasal 2 ayat (1) ditegaskan bahwa Kejaksaan R.I merupakan lembaga pemerintah yang melaksanakan kekuasaan negara dalam bidang penuntutan serta kewenangan lain berdasarkan undang-undang.
Kejaksaan sebagai pengendali proses perkara (Dominus Litis) yang mempunyai kedudukan sentral dalam penegakan hukum. Hanya institusi Kejaksaan yang dapat menentukan apakah suatu kasus dapat diajukan ke Pengadilan atau tidak berdasarkan alat bukti yang sah menurut Hukum Acara Pidana.
Pada masa reformasi pula Kejaksaan mendapat bantuan dengan hadirnya berbagai lembaga baru untuk berbagi peran dan tanggung jawab.
Kehadiran lembaga-lembaga baru dengan tanggung jawab yang spesifik ini menjadi mitra Kejaksaan dalam memerangi korupsi dan tindak pidana lainnya.
Pemerintah Kabupaten Bone Mengucapkan Selamat Hari Bakti Adhyaksa Ke-61 Tahun 2021