Kadis Kominfo dan Persandian Bone Kukuhkan Pengurus KIM Kecamatan Barebbo dan Sibulue

Kepala Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian Kabupaten Bone Bpk. Drs.Andi Amran, M.Si, mengukuhkan pengurus Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) dari semua desa se-Kecamatan Barebbo dan Sibulue, Kamis 24 Juni 2021.

Pengukuhan tersebut berlangsung di Kantor Camat Barebbo, Jalan Poros Bone – Sinjai, Kelurahan Apala, Kecamatan Barebbo.

Hadir Camat Barebbo A. Muh Iqbal, S.S.T.P., Sekcam Barebbo A. Ilham Patawari, Perwakilan Camat Sibulue, Perwakilam Danramil Barebbo dan Perwakilan Kapolsek Barebbo.

Dalam sambutannya, Bpk. Andi Amran menuturkan Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) menjadi garda terdepan penyebaran informasi.

“KIM ini dibentuk untuk penyampaian penyebaran informasi secepatnya ke masyarakat karena informasi ini sudah menjadi kebutuhan masyarakat,” kata mantan Camat Dua Boccoe ini.

Kata dia, banyak Negara banyak collapse atau runtuh tidak bisa menjalankan pemerintahannya karena ketidakmampuan dalam berinovasi dan akses penyampaian informasi.

Oleh karena itu, KIM juga harus menjadi fasilitator informasi dari bawah ke atas, masyarakat ke pemerintah, maupun sebaliknya.

Sementara itu Camat Barebbo A.Muh Iqbal, S.S T.P. mengajak semua pihak bersinergi dalam penyebaran informasi.

“Mari kita bersinergi dan kerja sama ini untuk kebaikan kita bersama dalam hal penyebaran informasi,” ungkapnya.

“Pengurus KIM rerata Sekdes yang menjadi pengurus, saya yakin dan percaya hal ini bisa menjadi garda terdepan dalam penyebaran informasi,” tambahnya.

Untuk diketahui, berdasarkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika RI No. 08/PER/M.KOMINFO/6/2010 tentang Pedoman Pengembangan dan Pemberdayaan Lembaga Komunikasi Sosial, tanggal 1 Juni 2010 KIM atau kelompok sejenis lainnya adalah kelompok yang dibentuk oleh, dari, untuk masyarakat secara mandiri dan kreatif yang aktivitasnya melakukan pengelolaan informasi dan pemberdayaan masyarakat dalam rangka meningkatkan nilai tambah.

Adapun Dasar Hukum KIM adalah:
1. PP No. 38 Tahun 2007 Tentang pembagian urusan pemerintahan antara pemerintah, pemerintahan daerah provinsi, dan pemerintahan Daerah kabupaten/kota;
2. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika RI No. 17 Tahun 2009
Tentang Diseminasi informasi nasional oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah daerah Kabupaten/Kota, tanggal 17 Maret 2009;
3. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika RI No. 08/PER/M.KOMINFO/6/2010 Tentang Pedoman Pengembangan dan Pemberdayaan Lembaga Komunikasi Sosial, tanggal 1 Juni 2010;

Oleh sebab itu, KIM dibentuk dari kelompok-kelompok masyarakat desa yang sudah ada seperti kelompok tani, nelayan, UKM, atau yang lainnya yang berfungsi juga sebagai KIM. (AN).