Dalam Rangka upaya pencegahan korupsi sebagaimana diamanatkan Pasal 6 hurut a, huruf b, dan huruf c dan Pasal I Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Komisi Pemberantasan Korupsi Republik lndonesia (KPK Rl), melakukan kegiatan Survei Penilaian lntegritas (SPl) sejak tahun2016.
Kegiatan ini dimaksudkan untuk membantu Kementerian Lembaga/Pemerintah Daerah dalam memetakan dan membangun upaya-upaya pencegahan korupsi dan
penguatan sistem integritas.
Survei ini dilakukan secara eletronik terhadap responden pegawai (internal), dan pakar pemangku kepentingan.
Untuk menindaklanjuti Surat Komisi Pemberantasan Korupsi Republik lndonesia (KPK Rl) Nomor B/1627/LIT05/10-15/03/2021, tanggal 8 Maret 2021, perihal Kerja Sama Survei Penilaian lntegritas (SPl) 2021, maka sehubungan dengan hal tersebut diharapkan untuk memberikan data-data sebagai berikut :
Untuk selengkapnya DOWNLOAD DI SINI