Bupati selaku Ketua Satgas Covid-19 Kabupaten Bone memimpin rapat membahas persiapan pembentukan posko pemeriksaan di pintu masuk kabupaten Bone, Rabu 28 April 2021 sekira pukul 22.00 Wita.
Posko pemeriksaan di pintu masuk kabupaten Bone akan dimulai tanggal 1 s.d 24 Mei 2021.
Kebijakan ini berdasarkan addendum Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 Tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Selama Ramadan 1442 Hijriah.
Surat edaran tersebut diterbitkan oleh Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Selaku Ketua Satgas Penangan Covid-19.
Adapun posko yang dimaksud berada di wilayah kecamatan Kajuara, Libureng, Lamuru, Ajangale, dan kecamatan Amali.
Di posko akan dicek kelengkapan sesuai surat edaran satgas Covid-19 seperti surat izin masuk atau surat tugas, kemudian menunjukkan surat keterangan rapid test antigen.
Semua pelintas dicatat dan dikoordinasikan melalui posko secara berjenjang dari forkopincam sampai petugas Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro yang ada di desa dan kelurahan.
Yang berupa posko hanya beberapa kecamatan, tetapi di setiap wilayah tetap dilakukan pemeriksaan yang menjadi tanggung jawab petugas PPKM Mikro masing-masing wilayah.
Bupati Bone Dr.H.A.Fahsar M.Padjalangi, M.Si. meminta kepada seluruh petugas posko agar melaksanakan tugas dengan cara-cara yang humanis dengan tetap mengedepankan budaya sipakatau dan sipakainge.