Peringatan Hari Otonomi Daerah Kesempatan Bagi Kepala Daerah Atasi COVID-19

Peringatan Hari Otonomi Daerah Ke-25 Tahun 2021, dengan tema “Bangun Semangat Kerja dan Tingkatkan Gotong Royong di Masa Pandemi Covid-19, untuk Masyarakat Sehat, Ekonomi Daerah Bangkit, dan Indonesia Maju,” menjadi momentum kepala daerah dalam mengatasi dampak pandemi Covid-19.

Menurut Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri Akmal Malik, kepala daerah diuji kehebatannya dalam menghadpai pandemi Covid-19 dengan merumuskan kebijakan solusi yang berdampak positif bagi masyarakat. Hal ini penting karena pandemi memberikan dampak multi dimensi terhadap pembangunan di daerah.

“Kita melihat momentum peringatan Hari Otda ke-25 ini, adalah challenge bagi semua kepala daerah, ketika mereka berhasil keluar dari dampak sosial dan dampak ekonomi pandemi Covid, di situlah kepala daerah yang hebat,” kata Akmal di Jakarta, Jumat, 23 April 2021.

Akmal membeberkan, Presiden Joko Widodo telah memberikan arahan yang tegas dan jelas, bagaimana seharusnya kepala daerah, sebagai eksekutor urusan pemerintah daerah dalam melaksankan kebijakan ‘gas dan rem’ antara aspek ekonomi dan kesehatan. Karena itu, Akmal menekankan pentingnya kepemimpinan kepala daerah dalam menjalankan kebijakan sebagaimana dimaksud.

“Nah di sinilah tugas leadership, tidak bisa cuma mendorong penanganan Covid-19 saja, tapi mengabaikan kondisi ekonomi, karena kita tidak akan bisa menghidupkan ekonomi masyarakat, tapi harus dilakuakan secara seimbang,” ujarnya.

Akmal juga menekankan pentingnya membangun hubungan melalui komunikasi yang baik antara pusat dan daerah, maupun antara daerah provinsi dengan kabupaten/kota, untuk dapat menyelesaikan persoalan bersama.

Akmal mengibaratkan penanganan pandemi layaknya permainan sepak bola. Untuk dapat memenangkan pertandingan, dibutuhkan para pemain yang andal dalam melaksanakan strategi mencetak gol ke dalam gawang.

Sementara itu, Pemerintah, dalam hal ini Kemendagri bertindak sebagai manajer yang mengarahkan pemain untuk fokus dalam memenangkan pertandingan.

“Dengan momentum 25 tahun otonomi daerah, kita punya tim yang tidak hanya fokus, tapi tim ini diuji oleh pandemi Covid-19 beserta dampak sosial dan ekonomi. Ibaratkan sepak bola, kita punya striker, bupati walikota adalah striker, kemudian umpan lambung yang cantik dari gubernur,” tuturnya.

“Kalau kita mau menang di sepak bola kita harus tahu posisinya, kita (Kemendagri) sebagai manajer, memberikan guidance kepada daerah, gubernur memberikan umpan lambung yang cantik, diselesaikan dengan baik oleh bupati dan walikota, kita menjadi sebuah tim yang bagus” ungkapnya.

“Sekali lagi, kalau kita memang ingin menang melawan Covid-19 ini, kita harus bangun sistem ini dengan baik, mari kita berkomunikasi dengan baik, insyaallah kita akan bisa,” tutupnya.

Penetapan tanggal 25 April sebagai Hari Otonomi Daerah merupakan tonggak sejarah bagi kehidupan berbangsa dan bernegara, khususnya dalam administrasi pemerintahan di Indonesia.

Penetapan tanggal 25 April sebagai Hari Otonomi Daerah dinyatakan secara resmi dalam amanat Presiden pada Upacara Peresmian Pemantapan Daerah Percontohan Otonomi Titik Berat pada Daerah Tingkat II pada tanggal 25 April 1995 di Istana Negara.

Pemerintah menetapkan dan mengesahkan tanggal 25 April sebagai Hari Otonomi Daerah melalui Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 1996 tanggal 7 Februari 1996.