Pemerintah Kabupaten Bone mengeluarkan Surat Edaran pembatasan bepergian keluar daerah atau mudik bagi Pegawai Negeri Sipil.
Hal tersebut dilakukan sebagai bentuk komitmen pemerintah Kabupaten Bone dalam mencegah penyebaran penyakit Covid-19 yang masih mengancam.
Surat edaran ini merupakan tindak lanjut Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor : 08 Tahun 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan / atau Mudik dan / atau Cuti Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam masa pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Adapun Surat Edaran yang dimaksud silakan download di SINI