ASN Bone Dilarang Mudik

Pemerintah Kabupaten Bone mengeluarkan Surat Edaran pembatasan bepergian keluar daerah atau mudik bagi Pegawai Negeri Sipil.

Hal tersebut dilakukan sebagai bentuk komitmen pemerintah Kabupaten Bone dalam mencegah penyebaran penyakit Covid-19 yang masih mengancam.

Surat edaran ini merupakan tindak lanjut Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor : 08 Tahun 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan / atau Mudik dan / atau Cuti Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam masa pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Adapun Surat Edaran yang dimaksud silakan download di SINI