Bupati Bone Mengajak Sama-sama Bayar Zakat di Baznas

Bupati Bone Dr.H.AFahsar M.Padjalangi, M.Si. didampingi Ibu Ketua Tim Penggerak PKK Bone Hj.Kurniaty A.Fahsar, S.H., Spec.,Not. Salurkan Zakat Mal Penghasilan Selama Satu Tahun.

Bupati Bone percayakan zakat malnya di Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Bone di lantai dasar masjid Al-markaz Al-Ma’arif, Senin, 18 Mei 2020.

Dalam kesempatan tersebut, Bupati Bone mengajak masyarakat Bone untuk meyalurkan kewajibannya di Baznas Bone.

“Hari ini saya didampingi Ketua TP PKK dan beberapa kepala OPD salurkan kewajiban kami sebagai umat muslim, apalah arti 2,5% pendapatan dalam setahun dibanding apa yang telah Allah SWT berikan kepada kita” tuturnya

Lebih lanjut Bupati Bone mengatakan, kami yakini bahwa Basnas mampu menyalurkan Zakat Fitrah, Mal dan Infaq kepada yang benar-benar membutuhkan.

“Ayo sama-sama salurkan zakat di Baznas Bone” ajaknya

Bagi umat Muslim, zakat harta merupakan sebagian dari kegiatan ibadah yang harus dipenuhi.

Zakat yang sering juga disebut Zakat Mal ini adalah penilaian yang dikenakan atas harta seorang individu dengan syarat dan ketentuan-ketentuan yang telah ditetapkan dalam hukum Islam.

Lalu, apa saja ketentuan yang berlaku bagi seseorang individu yang disarankan untuk membayarkan zakat mal ini? Berikut rinciannya:

1. Zakat mal merupakan bagian harta miliki penuh seorang individu.

2. Harta tersebut berkembang atau memiliki potensi yang menguntung jika dijalankan.

3. Memiliki nisab, yaitu harta tersebut berada dalam jumlah tertentu sesuai dengan ketetapan. Namun, jika belum mencapai nishab tidak diwajibkan menjadi bagian dari zakat.

4. Seseorang yang akan berzakat memiliki kebutuhan pokok yang harus terpenuhi terlebih dahulu sebelum menyumbangkan sebagian hartanya.

5. Seseorang yang akan berzakat tidak memiliki utang. Cara ini penting dalam tata hukum Islam, karena jika seseorang individu masih memiliki utang dan dihitung ke harta yang dizakatkan tidak memenuhi syarat nisab yang sudah ditentukan.

6. Kepemilikan harta sudah berlangsung selama satu tahun.

Jika seorang muslim dan sudah memiliki ketentuan di atas maka sebaiknya disarankan untuk mambayarkan zakat harta sebagai bagian dari kehidupan beragam.

Namun, yang paling penting dari semua ini adalah bagaimana cara berpikir seseorang untuk berbagi dengan sesamanya yang memiliki kekurangan baik secara keuangan dan ikut membantu mereka mencapai kesejahteraan yang lebih baik dari sebelumnya.