“Pahami dan Taati Hukum, Jauhi Hukuman” adalah tema dalam kegiatan sosialisasi terkait Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin.
Sosialisasi kali ini digelar di Kecamatan Bengo,Kamis 26 Desember 2019.Dibuka langsung Bupati Bone Dr.H.A.Fahsar M.Padjalangi,M.Si. yang dihadiri forkopimda Bone di antaranya Kapolres Bone AKBP Made Ary Pradana,S.H.,S.I.K., Dandim 1407/Bone Letkol Inf.Mustamin, Ketua Pengadilan Negeri Bone Surahmat,S.H.,M.H., Kajari Bone Dr.Eri Satriani,S.H.,M.H., Ketua DPRD Bone Irwandi Burhan,S.E.
Peserta sosialisasi diikuti beberapa kecamatan, yaitu Palakka,Ulaweng, Amali, Bengo, Lappariaja, Lamuru, Ponre, dan Tellu Limpoe, serta sejumlah kepala Desa.
Bupati Bone dalam sambutannya sekaligus menjadi moderator mengatakan untuk memberikan bantuan hukum secara gratis terhadap warga miskin khususnya tersandung kasus hukum, pemerintah kabupaten Bone telah mengeluarkan regulasinya. Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin.
“Regulasi tersebut adalah wujud kepedulian pemerintah daerah terhadap warga kurang mampu, hal ini sejalan Visi dan Misi Pemerintah Kabupaten Bone 2018-2023” kata Bupati Bone.
Dikatakannya, banyak informasi terkait kasus hukum yang menimpa masyarakat miskin. Hanya saja mereka tidak melaporkan hal tersebut lantaran dibayangi masalah biaya dan sebagainya. Karena itu, dengan disahkannya perda ini, warga miskin tidak perlu lagi ragu melaporkan jika terjadi kasus.
Bapak Bupati menambahkan dalam perda ini, dijelaskan mereka akan menerima bantuan berupa pendampingan hukum secara gratis. “Namun demikian pemda tidak akan melakukan intervensi yang menyangkut makar/subversif, narkoba, pelecehan seksual, korupsi, dan sejenisnya” Tegasnya
Sementara Kabag Hukum Setda Bone, Anwar, S.H.,M.H. mengatakan pendampingan hukum bagi warga miskin baik di luar dan di dalam pengadilan. Litigasi dan non-litigasi.
Jalur litigasi adalah penyelesaian masalah hukum melalui jalur pengadilan. Sedang jalur non-litigasi berarti menyelesaikan masalah hukum di luar pengadilan. Jalur non-litigasi ini dikenal dengan Penyelesaian Sengketa Alternatif.
“Namun begitu, ada kasus yang dalam hal ini pemda Bone tidak bisa melakukan intervensi/pendampingan hukum bagi warga miskin, yakni bagi mereka yang tersandung kasus makar, korupsi, pencabulan, dan narkoba” Ungkapnya.