Peta Ketahanan dan Kerentanan Pangan Kabupaten Bone Tahun 2019

Ketersediaan informasi ketahanan pangan yang akurat, komprehensif, dan tertata dengan baik sangat penting untuk mendukung upaya pencegahan dan penanganan kerawanan pangan dan gizi, karena dapat memberikan arah dan rekomendasi kepada pembuat keputusan dalam penyusunan program, kebijakan, serta pelaksanaan intervensi di tingkat pusat dan daerah.

Penyediaan informasi diamanahkan dalam UU No 18/ 2012 tentang Pangan dan PP No 17/2015 tentang Ketahanan Pangan dan Gizi yang mengamanatkan Pemerintah dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya untuk membangun, menyusun, dan mengembangkan Sistem Informasi Pangan dan Gizi yang terintegrasi.

Peta Ketahanan dan Kerentanan Pangan, Food Security and Vulnerability Atlas (FSVA) merupakan peta tematik yang menggambarkan visualisasi geografis dari hasil analisa data indikator kerentanan terhadap kerawanan pangan. Informasi dalam FSVA menjelaskan lokasi wilayah rentan terhadap kerawanan pangan dan indikator utama daerah tersebut rentan terhadap kerawanan pangan.

FSVA Kabupaten merupakan peta yang menggambarkan situasi ketahanan dan kerentanan pangan wilayah desa. Indikator yang digunakan dalam penyusunan FSVA merupakan turunan dari tiga aspek ketahanan pangan, yaitu ketersediaan, keterjangkauan dan pemanfaatan pangan.

Pemilihan indikator didasarkan pada:
(i) keterwakilan 3 pilar ketahanan pangan,
(ii) tingkat sensitifitas dalam mengukur situasi ketahanan pangan dan gizi; dan
(iii) ketersediaan data tersedia secara rutin untuk periode tertentu yang mencakup seluruh wilayah desa.

Indikator pada aspek ketersediaan pangan adalah:
(1) Rasio luas lahan baku sawah terhadap luas lahan total;
(2) Rasio jumlah sarana dan prasarana ekonomi terhadap jumlah rumah tangga.

Indikator pada akses pangan adalah:
(1) Rasio penduduk dengan tingkat kesejahteraan terendah terhadap total jumlah penduduk;
(2) Desa dengan akses penghubung kurang memadai.

Indikator pada aspek pemanfaatan pangan adalah:
(1) Rasio rumah tangga tanpa akses air bersih;
(2) Rasio tenaga kesehatan terhadap penduduk.

Desa/kelurahan diklasifikasikan dalam 6 kelompok ketahanan pangan dan gizi berdasarkan pada tingkat keparahan dan penyebab dari situasi ketahanan pangan dan gizi.

Desa/kelurahan di Prioritas 1, 2 dan 3 merupakan wilayah rentan pangan dengan klasifikasi Prioritas 1 tingkat rentan pangan tinggi (Sangat rentan pangan, Prioritas 2 rentan rawan pangan (rentan pangan sedang), dan priroritas 3 Hampir rentan pangan) rentan pangan rendah.

Desa/kelurahan di Prioritas 4, 5, dan 6 merupakan wilayah tahan pangan dengan klasifikasi prioritas 4 hampir tahan rawan pangan) tahan pangan rendah, prioritas 5 tahan rentan rawan pangan (tahan pangan sedang), sedangkan prioritas 6 yaitu sangat tahan rentanrawan pangan (tahan pangan tinggi).

Hasil analisis FSVA 2019 menunjukkan, bahwa desa rentan pangan Prioritas 1-3 sebanyak 50 desa dari 372 desa (16,13%) yang terdiri dari:
6 desa (1,61%) Prioritas 1;
18 desa (4,84%) Prioritas 2; dan
36 desa (9,68%) Prioritas 3.

Desa prioritas 1 sebanyak 6 desa tersebar di Kecamatan Bontocani. Desa prioritas 2 sebanyak 18 desa tersebar di Kecamatan Tellulimpoe (8 desa), Bontocani (4 desa), Ponre (3 desa), Tonra (1 desa), Patimpeng 1(1 desa), dan Kecamatan Libureng (1 desa).

Desa prioritas 3 sebanyak 36 desa tersebar di Kecamatan Bontocani (2 desa), Salomekko (1 desa), Tonra (2 desa), Patimpeng (1 desa),
Libureng (2 desa), Mare (3 desa), Cina (1 desa), Barebbo (1 desa),
Ponre (3 desa), Lappariaja (1 desa), Lamuru (1 desa), Tellulimpoe (1 desa), Bengo (1 desa), Ulaweng (7 desa), Palakka (3 desa),
Tellusiattinge (1 desa) dan Amali (5 desa).

Karakteristik desa rentan pangan ditandai dengan tingginya rasio rumah tangga miskin, tingginya rasio rumah tangga tanpa akses air bersih, rendahnya rasio tenaga kesehatan perjumlah penduduk terhadap kepadatan penduduk dan rendahnya rasio luas baku lahan sawah terhadap luas wilayah desa.

Program-program peningkatan ketahanan pangan dan menangani kerentanan pangan desa diarahkan pada kegiatan:
1. Penanganan kemiskinan melalui penyediaan lapangan kerja, padat karya, redistribusi
2. Pembangunan infrastruktur dasar (jalan, listrik, rumah sakit),
3. Pemberian bantuan sosial, dan pembangunan usaha produktif, Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM), padat karya untuk menggerakan ekonomi wilayah desa;
4. Peningkatan akses air bersih melalui penyediaan fasilitas dan layanan air bersih, sosialisasi dan penyuluhan kesehatan;
5. Penyediaan tenaga kesehatan yang memadai di desa; dan
6. Pembukaan/ pencetakan lahan sawah/ pertanian

Selengkapnya Buku Peta Ketahanan dan Kerentanan Pangan Kabupaten Bone Tahun 2019 dapat diunduh DISINI

Sumber Data : Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Bone