Kominsi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bone menggelar rapat Fasilitasi Kampanye dalam Pemilihan Umum Serentak 2019 di D’Kotak Cafe, Jln.Jend.Sudirman Watampone, Kamis 25 Juli 2019.
Ketua KPU Bone Izharul Haq, S.H.,M.H. menuturkan, bahwa sesuai amanat Peraturan KPU RI, setelah pelaksanaan pemilihan umum serentak 2019, selanjutnya harus diadakan evaluasi fasilitasi kampanye.
” Oleh karena itu, evaluasi ini digelar agar dapat menjadi koreksi dan perbaikan, guna penyelenggaraan dan pelaksanaan pemilihan umum yang lebih baik lagi ke depannya,” tuturnya.
Lanjutnya mengatakan, beberapa hari lalu dilaksanakan Penetapan Perolehan Kursi Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bone Tahun 2019
Dan Penetapan Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bone Dalam Pemilihan Umum Tahun 2019,
Selanjutnya KPU RI mengamanatkan agar mengadakan evaluasi dan perbaikan fasilitasi kampanye yang telah dilakukan.
Dengan dilaksanakannya evaluasi fasilitasi kampanye ini dimaksudkan agar ke depan dapat terlaksana lebih baik lagi,” kata Ketua KPU Bone Izharul Haq.
Sementara Ketua Bawaslu Kabupaten Bone Hj. Jumriah menekankan pada fasilitasi kampanye, seperti pada alat peraga kampanye khususnya spanduk, baliho dan umbul umbul.
Ia menjelaskan, bahwa dasar untuk melakukan evaluasi ini yakni peraturan KPU RI, di mana khusus kampanye yang berhubungan dengan iklan, KPU Kabupaten tidak ikut menangani.
“Untuk iklan DPD ada di KPU Provinsi dan untuk iklan Caleg, Presiden serta partai politik semuanya ditangani langsung oleh KPU RI,” jelasnya.
Hadir Wakil Bupati Bone, Wakapolres Bone Kompol Syamsuddin Palulu,
Ketua KPU Bone, Ketua Bawaslu Kabupaten Bone, Kejaksaan, dari Parpol dan media massa.