Bupati Bone Bpk. Dr.H.A.Fahsar M. Padjalangi, M.Si. membuka acara Sosialisasi Peraturan Bupati Bone Nomor 76 Tahun 2018 Tentang Pedoman Pemberian Tambahan Penghasilan PNS (TPP) Lingkup Pemerintah Kabupaten Bone.
Kegiatan tersebut dilaksanakan di Gedung PKK Watampone, Jalan A.Mappanyukki, pada Selasa,11 Desember 2018.
Bupati Bone dalam sambutannya mengatakan ditetapkannya Peraturan Bupati Bone Nomor 76 Tahun 2018 merupakan tindak lanjut Rencana Aksi Pencegahan Korupsi Terintegrasi Pemerintah Kabupaten Bone.
Hal ini dilakukan dalam rangka membentuk aparatur pemerintahan yang bersih dan profesional, menghilangkan segala bentuk gratifikasi dalam setiap pelayanan, menciptakan manajemen personalia yang baik, bersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.
Bapak Bupati juga menyampaikan, peraturan bupati ini memuat pedoman penerapan tunjangan kinerja daerah berbasis sistem penilaian kinerja pegawai, yang disebut sebagai Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil (TPP).
Terakhir Bupati Bone meminta agar setiap PNS di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bone mampu bekerja profesional dan beradaptasi dengan konsep yang diterapkan sesuai pedoman yang termaktub dalam perbup tersebut.
Hadir dalam acara sosialisasi ini, yaitu Sekda Bone, para Staf Ahli Bupati Bone, Asisten, Kepala SKPD, Kabag, Camat, serta undangan lainnya.