Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar rapat Monitoring dan Evaluasi progres rencana aksi pencegahan korupsi terintegrasi bersama 5 (lima) daerah Kota dan Kabupaten di Sulawesi Selatan antara lain Kabupaten Bone, Wajo, Maros, Pangkep, dan Luwu Utara.
Kegiatan tersebut dilaksanakan di Kantor Bupati Bone, Kamis 10 Agustus 2017. Masing-masing kabupaten dipimpin langsung oleh Sekda dengan mengikutsertakan Inspektorat, Bappeda, Keuangan, DPMTSP/Perizinan, dan Dinas Komunikasi Informatika. Khusus Bone sebagai penyelenggara dihadiri seluruh Pimpinan SKPD.
Monitoring ini merupakan progres atau tindak lanjut dari penandatanganan komitmen bersama penerapan program pengendalian gratifikasi serta rencana aksi pemberantasan korupsi oleh 5 (lima) Bupati/Walikota di Sulawesi Selatan
Bupati Bone dalam sambutannya yang dibacakan Wabup Drs.H.Ambo Dalle,M.M. mewakili empat daerah yang hadir di acara Monitoring dan Evaluasi Progres Rencana Aksi Pencegahan Korupsi Terintegrasi yang digelar KPK RI tersebut, pada intinya mendukung penuh program KPK ini, dan ini menjadi kesempatan bagi para SKPD untuk lebih memahami pencegahan korupsi, dalam pengelolaan anggaran agar terhindar dari korupsi.
Dan menyampaikan kesiapan Pemerintah Kabupaten Bone untuk penerapan segala sesuatu yang dibutuhkan termasuk sistem sistem aplikasi pencegahan korupsi lainnya seperti E-PLANNING, E-BUDGETING dan E-PERIZINAN sebagaimana yang diharapkan KPK segera direalisasikan pada 2018 mendatang.
Bupati Bone menyampaikan Terima Kasih kepada KPK yang sudah melakukan pengawasan dan monitoring terhadap progress rencana aksi pencegahan korupsi terintegrasi ini. Kami tidak akan bosan-bosannya untuk meminta bantuan dan bimbingan KPK, sehingga di dalam penyusunan anggaran dan program yang akan dilakukan oleh pemerintah daerah tidak berpotensi dari penyalahgunaan baik dari kebijakan maupun implementasi sehingga sesuai aturan yang berlaku.
Wabup H.Ambo Dalle meminta kesediaan KPK untuk terlibat dalam pendampingan penyampaian/pengajuan anggaran ke DPRD, karena memang sering terjadi perbedaan pendapat antara eksekutif dan legislatif, sehingga sering terjadi kendala dalam pengajuan dan pengesahan anggaran ini. Dengan demikian APBD dan proses lelang benar-benar bersih dan berjalan sesuai dengan aturan, sehingga administrasi pemerintahan daerah ini bersih dan rapi.
Sementara Tim dari KPK yang dipimpin Maruli Tua Manurung dan Ramdani menyampaikan pemamfaatan aplikasi E-GOVERNMENT, Sebenarnya cukup mudah di dalam melaksanakan pengajuan anggaran, Caranya dibuka saja ke publik, jangan ada yang di tutup-tutupi.
Bila perlu bisa menggunakan sistem tim seleksi dari KPK, yang transparan dan terbuka. Demikian pula dengan anggaran, silakan transparan, sehingga publik tahu apa yang dianggarkan dan peruntukannya. Silakan terbuka tanpa ada intervensi dan titip dari pihak lain.
Jadi kuncinya adalah transparasi dan terbuka. Jika hal ini sudah dilakukan, maka tidak ada kendala. Kita berharap, kedepan akan dapat mencegah 80 persen kegiatan korupsi dengan cara kegiatan sistem E-Planning, E-Budgeting secara online,” tegasnya
KPK menyarankan, agar honor kegiatan di masing-masing dinas atau instansi di tiap pemerintah daerah untuk dihapus, dan dialihkan menjadi Tunjangan Prestasi Pegawai (TPP). Dari hasil temuan KPK, bahwa selama ini yang menikmati honor kegiatan itu adalah pejabat eselon III ke atas, sedangkan pejabat yang di bawah tidak menikmatinya. Untuk itu, honor kegiatan perlu dipertimbangkan dalam penerapannya.
KPK menjelaskan, Tunjangan Prestasi Pegawai (TPP) jauh lebih bermanfaat kepada pegawai. Dengan catatan, pegawai yang berprestasi, bukan semua pegawai. Namun tergantung dari kesiapan dan komitmen masing-masing daerah.
Tim Koordinasi dan Supervisi Pencegahan Korupsi KPK RI Marulitua Manurung menjelaskan Korupsi merupakan kejahatan yang mendapat perhatian masyarakat luas. Sejak era reformasi, korupsi menjadi kejahatan yang secara terus menerus mendapatkan perhatian untuk mendapatkan penanganan secara serius.
Bahkan lanjutnya, dalam lingkungan keluarga pun sangat berpengaruh terhadap pembentukan budaya korupsi. Maka, keluarga harus didasari dengan pondasi pencegahan korupsi. Karena keluarga memiliki peran sangat penting dan krusial dalam upaya mencegah korupsi.
“keluarga adalah benteng yang dapat menentukan keluarganya terlibat korupsi atau tidak. Kita harus memiliki komitmen untuk memerangi korupsi hingga ke akar-akarnya,” imbuhnya.
Dalam kegiatan Monitoring dan Evaluasi Progres Rencana Aksi Pencegahan Korupsi Terintegrasi tersebut, masing – masing daerah memaparkan progres yang sudah dilakukan serta kendala yang dihadapi.