Konsolidasi kebijakan kabupaten tanggap ancaman narkoba di sektor kelembagaan

Konsolidasi kebijakan kabupaten tanggap ancaman narkoba di sektor kelembagaan diselenggarakan di Hotel Novena, Makassar Room lt. 1, Senin, 27 November 2024.

Kegiatan ini diselenggarakan oleh Badan Narkotika Nasional Kabupaten Bone. Hadir dalam perhelatan ini, beberapa pimpinan OPD atau yang mewakili diantaranya Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Bone, Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah Kabupaten Bone, Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, dan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Bone, BKPSDM Kabupaten Bone, serta beberapa camat dalam wilayah kota.

Dr. Hj. Megawati, M.Pd , DWP BNNK Bone dalam materinya menjelaskan ada beberapa poin yang menjadikan narkoba sebagai kejahatan luar biasa diantaranya:
– Daya rusak narkoba lebih serius dibandingkan korupsi dan terorisme.
– Narkoba merupakan mesin pembunuh massal yang merusak kesehatan
– Pelakunya melibatkan jaringan luas dan memiliki dukungan finansial yang sangat besar.
– Penanggulangannya membutuhkan penanganan dan undang-undang khusus yang efektif yang dapat memberikan efek jera bagi pelaku.

Ketentuan pidana narkoba telah diatur dalam pasal undang-undang sebagai berikut:
– Kepemilikan : pasal 111 ayat 1 dan 2, pasal 112 ayat 1 dan 2
– Produsen : pasal 113 ayat 1 dan 2
– Pengedar : pasal 114 ayat 1 dan 2
– Kurir : pasal 115 ayat 1 dan 2
– Pemakai : pasal 127 ayat 1
– Sengaja tidak melaporkan : pasal 131
– Pemufakatan : pasal 132

Langkah pencegahan dilingkup pemerintah diantaranya mengembangkan regulasi pencegahan bahaya narkoba dilingkup pemerintah, meningkatkan program edukasi dan sosialisasi dan sosialisasi terkait pencegahan bahaya narkoba di lingkup pemerintah, serta meningkatkan jumlah relawan anti narkoba.

Kepala BNN Kabupaten Bone AKBP La Muati S.H., M.H. mengungkapkan bahwa kegiatan ini diharapakan untuk memperkuat sinergi antar lembaga dan pemangku kepentingan terkait dalam upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba (P4GN).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *