Hari Anti Narkoba Internasional yang disingkat HANI diperingati pada 26 Juni setiap tahunnya. Tanggal tersebut ditetapkan melalui resolusi 42/112 pada 7 Desember 1987 oleh Majelis Umum PBB sebagai Hari Internasional Menentang Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba.
Peringatan secara global ini juga bertujuan untuk meningkatkan kesadaran akan masalah utama yang ditimbulkan oleh obat-obatan terlarang.
Pada tahun ini, PBB mengambil tema “Share Facts on Drugs, Save Lives”. Tema ini bertujuan untuk memerangi informasi yang salah dan mempromosikan berbagai fakta tentang narkoba.
Mulai dari risiko kesehatan, solusi untuk mengatasi masalah narkoba di dunia, hingga pencegahan berbasis bukti, pengobatan, dan perawatan.
Dengan memberikan fakta dan solusi praktis untuk masalah narkoba dunia saat ini, diharapkan dapat mencapai visi kesehatan untuk semua berdasarkan sains.
Penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika berdampak buruk terhadap kesehatan, perkembangan sosial ekonomi, serta kemanan dan kedamaian dunia.
Narkotika juga secara nyata dapat memicu kejahatan lainnya, seperti pencurian, pemerkosaan, dan pembunuhan.
Sementara itu, perdagangan dan peredaran gelap narkotika disinyalir menjadi salah satu sumber pendapatan untuk mendukung operasi tindakan terorisme.
Sebagai bentuk tanggap darurat narkoba, Badan Narkotika Nasional (BNN) sejak 2016 telah menjalankan program-program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap narkotika (P4GN).
Langkah ini dilakukan untuk menekan angka prevalensi penyalahgunaan narkotika, khususnya pada kelompok generasi penerus bangsa.
Oleh karena itu, negara berkewajiban menciptakan lingkungan yang baik bagi tumbuh kembang mereka dan menjaga dari ancaman bahaya narkoba.
Pemerintah Kabupaten Bone juga telah melakukan berbagai upaya dan antisipasi penyalahgunaan dan peredaran narkotika.