Peringatan Hari Korban 40 Ribu Jiwa Tahun 2020

BERITA3023 Dilihat

Hari Korban 40 Ribu Jiwa di Sulawesi Selatan diperingati setiap tanggal 11 Desember.

Adalah peristiwa pembantaian ribuan rakyat sipil di Sulawesi Selatan dilakukan oleh pasukan Belanda Depot Speciale Troepen (DST) pimpinan Raymond Pierre Paul Westerling.

Westerling seorang perwira Belanda berdarah Turki. Mereka tiba di Makassar pada 5 Desember 1946.

https://youtu.be/7MAua31r7Ac

Peristiwa korban 40 ribu ini terjadi pada bulan Desember 1946 hingga Februari 1947. Belanda berkilah sebagai operasi militer Counter Insurgency atau penumpasan pemberontakan.

Aksi Pertama:

Aksi pertama operasi Pasukan Khusus DST dimulai pada malam tanggal 11 menjelang 12 Desember 1946. Sasarannya adalah desa Batua serta beberapa desa kecil di sebelah timur Makassar dan Westerling sendiri yang memimpin operasi itu.

Pasukan pertama berkekuatan 58 orang dipimpin oleh Serma H. Dolkens menyerbu Borong dan pasukan kedua dipimpin oleh Serma Instruktur J. Wolff beroperasi di Batua dan Patunorang.

Westerling sendiri bersama Sersan Mayor Instruktur W. Uittenbogaard dibantu oleh dua ordonan, satu operator radio serta 10 orang staf menunggu di desa Batua.

Pada fase pertama, pukul 4 pagi wilayah itu dikepung dan seiring dengan sinyal lampu pukul 5.45 Wita dimulai penggeledahan di rumah-rumah penduduk. Semua rakyat digiring ke desa Batua.

Pada fase ini, sebanyak 9 orang yang berusaha melarikan diri langsung ditembak mati. Setelah berjalan kaki beberapa kilometer, sekitar pukul 8.45 Wita, seluruh rakyat dari desa-desa yang digeledah telah terkumpul di desa Batua.

Tidak diketahui berapa jumlahnya secara tepat. Versi Westerling melaporkan bahwa jumlahnya antara 3.000 sampai 4.000 orang yang kemudian perempuan dan anak-anak dipisahkan dari pria.

Fase kedua dimulai, menurut Belanda, yaitu mencari “kaum ekstremis, perampok, penjahat dan pembunuh”. Westerling sendiri yang memimpin aksi ini dan berbicara kepada rakyat, yang diterjemahkan ke bahasa Bugis.

Dia memiliki daftar nama “pemberontak” yang telah disusun oleh Vermeulen. Kepala adat dan kepala desa harus membantunya mengidentifikasi nama-nama tersebut. Hasilnya adalah 35 orang yang dituduh langsung dieksekusi di tempat.

Metode Westerling ini dikenal dengan nama “Standrecht” yaitu pengadilan dan eksekusi di tempat. Dalam laporannya Westerling menyebutkan bahwa yang telah dihukum adalah 11 ekstremis, 23 perampok dan seorang pembunuh.

Fase ketiga adalah ancaman kepada rakyat untuk tindakan pada masa depan, penggantian Kepala desa serta pembentukan polisi desa yang harus melindungi desa dari anasir-anasir “pemberontak, teroris dan perampok”.

Setelah itu rakyat disuruh pulang ke desa masing-masing. Operasi yang berlangsung dari pukul 4 hingga pukul 12.30 Wita telah mengakibatkan tewasnya 44 rakyat desa.

Demikianlah “sweeping ala Westerling”. Dengan pola yang sama, operasi pembantaian rakyat di Sulawesi Selatan berjalan terus.

Westerling juga memimpin sendiri operasi di desa Tanjung Bunga pada malam tanggal 12 menjelang 13 Desember 1946. Sebanyak 61 orang ditembak mati. Selain itu beberapa kampung kecil di sekitar desa Tanjung Bunga dibakar, sehingga korban tewas seluruhnya mencapai 81 orang.

Berikutnya pada malam tanggal 14 menjelang 15 Desember 1946, tiba giliran Kalukuang yang terletak di pinggiran kota Makassar, sebanyak 23 orang rakyat ditembak mati.

Menurut laporan intelijen mereka, Wolter Monginsidi dan Ali Malaka yang diburu oleh tentara Belanda berada di wilayah ini, namun mereka tidak dapat ditemukan.

Pada malam tanggal 16 menjelang tanggal 17 Desember 1946, Desa Jongaya yang terletak di sebelah tenggara Makassar menjadi sasaran. Di sini sebanyak 33 orang dieksekusi mati.

Aksi kedua:

Setelah daerah sekitar Makassar dibersihkan, aksi tahap kedua dimulai tanggal 19 Desember 1946. Sasarannya adalah Polobangkeng yang terletak di selatan Makassar. Dalam operasi ini 330 orang rakyat tewas dibunuh.

Aksi ketiga:

Aksi tahap ketiga mulai dilancarkan pada 26 Desember 1946 terhadap Gowa dan dilakukan dalam tiga gelombang, yaitu tanggal 26 dan 29 Desember 1946 serta 3 Januari 1947. Di sini juga dilakukan kerja sama antara Pasukan Khusus DST dengan pasukan KNIL. Korban tewas di kalangan penduduk berjumlah 257 orang.

Jumlah Korban Jiwa:

Tahun 1947, delegasi Republik Indonesia menyampaikan kepada Dewan Keamanan PBB, korban pembantaian terhadap penduduk, yang dilakukan oleh Kapten Raymond Westerling sejak bulan Desember 1946 di Sulawesi Selatan mencapai 40.000 jiwa.

Menurut pemeriksaan Pemerintah Belanda tahun 1969 memperkirakan hanya sekitar 3.000 rakyat Sulawesi Selatan tewas dibantai oleh Pasukan Khusus pimpinan Westerling.

Untuk menghindari pengadilan Westerling sendiri mengatakan, bahwa korban akibat aksi yang dilakukan oleh pasukannya “hanya” 600 orang.

Perbuatan Westerling beserta pasukan khususnya dapat lolos dari tuntutan pelanggaran HAM Pengadilan Belanda, karena sebenarnya aksi terornya yang dinamakan contra-guerilla, memperoleh izin dari Letnan Jenderal Spoor dan Wakil Gubernur Jenderal Dr. Hubertus Johannes van Mook.

Jadi yang sebenarnya bertanggung jawab atas pembantaian rakyat Sulawesi Selatan adalah Pemerintah dan Angkatan Perang Belanda.

Pembantaian oleh tentara Belanda di Sulawesi Selatan ini dapat dimasukkan ke dalam kategori kejahatan atas kemanusiaan (crimes against humanity) yang hingga sekarangpun dapat dimajukan ke pengadilan internasional.

Karena untuk pembantaian etnis (Genocide) dan crimes against humanity, tidak ada kedaluwarsanya. Perlu diupayakan, peristiwa pembantaian ini dimajukan ke International Criminal Court (ICC) di Den Haag, Belanda.

Belanda Minta Maaf:

Pada 12 September 2013, Pemerintah Belanda melalui Duta Besarnya di Jakarta, Tjeerd de Zwaan, menyampaikan permintaan maafnya kepada seluruh korban pembantaian.

“Atas nama Pemerintah Belanda saya meminta maaf atas kejadian-kejadian ini. Hari ini saya juga meminta maaf kepada para janda dari Bulukumba, Pinrang, Polewali Mandar dan Parepare,” kata Tjeerd de Zwaan.

Selain itu, Pemerintah Belanda juga memberikan kompensasi kepada 10 janda yang suaminya menjadi korban pembantaian tersebut masing-masing sebesar 20 ribu Euro atau Rp 301 juta.

Namun, apapun kilah Belanda yang mengatakan jumlah korban tewas hanya tiga hingga empat ribuan jiwa, tetapi bagi kami rakyat Sulawesi Selatan meninggalkan luka dan kesedihan tiada tara sampai saat ini. (Berbagai Sumber).

PEMERINTAH KABUPATEN BONE MENGUCAPKAN SELAMAT MEMPERINGATI HARI KORBAN 40 RIBU JIWA KE-74 TAHUN 2020

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *