Pengukuhan Komisi Irigasi dan Sosialisasi Rencana Kerja Komisi Irigasi Kabupaten Bone serta Kegiatan Pendidikan dan Pelatihan Formal Program Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Aparatur.
Merupakan kerja sama antara Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air dengan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Bone .
Komisi irigasi ini dikukuhkan Bupati Bone Dr.H.A.Fahsar M Padjalangi, M.Si. didampingi Wakil Bupati Drs.Ambo Dalle,M.M. pada Rabu, 2 Desember 2020 di Hotel Novena Watampone.
Komisi Irigasi Kabupaten Bone diketuai oleh Kepala Bappeda Bone Dr. Ade Fariq Ashar, S.S. T.P. sementara ketua harian oleh Kepala Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air (PSDA) Kabupaten Bone Yusuf, S.I P., M.H.
Komisi Irigasi ini berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2006 tentang Irigasi.
Kelembagaan Pengelolaan Irigasi (KPI) terdiri dari tiga unsur kelembagaan, yaitu:
1) Kelembagaan instansi pemerintah, baik Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi, maupun unsur Pemerintah Kabupaten/Kota yang membidangi irigasi,
2) Kelembagaan perkumpulan petani pemakai udara, baik P3A, GP3A, maupun IP3A dan
3) Kelembagaan Komisi Irigasi. Baik Komisi Irigasi Provinsi, Komisi Irigasi antar provinsi, dan Komisi Irigasi Kabupaten/Kota.
Ketiga unsur kelembagaan tersebut memiliki warna yang berbeda satu dengan yang lainnya jika ditinjau dari segi keanggotaanya.
Kelembagaan instansi pemerintah baik Pemerintah Pusat, pemerintah provinsi maupun unsur pemerintah kabupaten / kota yang membidangi irigasi para anggotanya semua berasal dari pemerintah.
Sedangkan kelembagaan Komisi Irigasi (Komir), baik Komisi Irigasi provinsi, Komisi Irigasi antar provinsi, dan Komisi Irigasi kabupaten / kota para anggotanya berasal dari gabungan antara pemerintah dan unsur nonpemerintah (pemangku kepentingan lainnya).
Sementara itu, kelembagaan perkumpulan petani pemakai air, baik P3A, GP3A, maupun IP3A para anggotanya semua berasal dari unsur masyarakat petani.
Pengertian Komisi Irigasi secara umum adalah lembaga koordinasi dan komunikasi antara unsur-unsur dari pemerintah, dari perkumpulan petani pemakai air, dan elemen dari pengguna jaringan irigasi.
Berdasarkan kewenangan dan tanggung jawab dalam pengelolaan sistem irigasi, Komir (komisi irigasi) dapat terdiri dari Komir kabupaten/kota, Komir provinsi, dan Komir antarprovinsi, sedangkan pada sistem irigasi multiguna dapat dibetuk forum koordinasi daerah irigasi.
Maksud dan tujuan dibentuknya Komisi Irigasi adalah mewujudkan keterpaduan dalam sistem pengelolaan irigasi di setiap provinsi atau kabupaten/kota.
Kedudukan Komisi Irigasi provinsi atau kabupaten/kota dibentuk oleh gubernur atau bupati/walikota dan berkedudukan di ibukota provinsi atau ibukota kabupaten / kota.
Komisi Irigasi antar provinsi dapat dibentuk kesepakatan para gubernur yang menangani pada sistem irigasi lintas provinsi dan berkedudukan ibu kota provinsi yang ditangani secara bergantian.
Wilayah kerja Komisi Irigasi provinsi termasuk :
1) Daerah irigasi yang pengelolaannya berwenang dan tanggung jawab pemerintah daerah provinsi yang mencakup daerah irigasi yang luasnya 1000 ha sampai dengan 3000 ha atau pada daerah irigasi yang bersifat lintas kabupaten/kota; dan
2) Daerah irigasi strategis nasional dan daerah irigasi yang luasnya lebih dari 3000 ha yang bersifat lintas kabupaten / kota, baik yang sudah ditugas- pembantuankan maupun yang belum ditugas-pembantuankan dari Pemerintah Pusat kepada pemerintah daerah provinsi.
Wilayah kerja Komisi Irigasi antar Provinsi termasuk :
Daerah irigasi lintas provinsi, baik yang sudah ditugas-pembantuankan maupun yang belum ditugas-pembantuankan kepada provinsi yang bersangkutan.
Wilayah kerja Komisi Irigasi kabupaten / kota termasuk :
1) Daerah irigasi yang pengelolaannya berwenang dan tanggung jawab kabupaten / kota yang mencakup daerah daerah yang luasnya kurang dari 1000 ha;
2) Daerah irigasi yang pengelolaannya menjadi berwenang dan tanggung jawab pemerintah daerah provinsi yang termasuk daerah irigasi yang luasnya 1000 ha sampai dengan 3000 ha yang berada dalam satu kabupaten / kota yang sudah ditugas-pembantuankan dari pemerintah dareah provinsi kepada pemerintah daerah kabupaten / kota;
3) Daerah irigasi yang pengelolaannya berwenang dan tanggung jawab Pemerintah Pusat yang mencakup daerah irigasi yang luasnya lebih dari 3000 ha dan daerah strategis nasional yang berada dalam satu kabupaten / kota, baik yang sudah ditugas-pembantuankan maupun yang belum ditugas-pembantuankan dari Pemerintah Pusat kepada pemerintah daerah kabupaten / kota; dan
4) Daerah irigasi desa.
Adapun Fungsi Komisi Irigasi adalah:
Menyelenggarakan fungsi koordinasi dan komunikasi antara pemerintah, komisi irigasi yang terkait, perkumpulan petani pemakai air dan pengguna jaringan irigasi lainnya.
Tugas Komisi Irigasi:
1) merumuskan rencana kebijakan untuk mempertahankan dan meningkatkan kondisi dan fungsi irigasi;
2) merumuskan rencana tahunan, pembagian, dan mempersembahkan air irigasi yang efisien bagi pertanian dan keperluan lain;
3) alokasi dana pengelolaan irigasi melalui forum musyawarah pembangunan;
4) memberikan pertimbangan izin mengenai alih fungsi lahan beririgasi;
5) Merumuskan rencana tata tanam yang telah dipersiapkan oleh dinas instansi terkait dengan mempertimbangkan data debit air yang tersedia pada setiap daerah irigasi, mempersembahkan serentak udara atau golongan, kesesuaian jenis tanaman, serta rencana pembagian dan mempersembahkan air;
6) menyusun rencana pemeliharaan dan rehabilitasi jaringan irigasi yang mencakup prioritas penyediaan dana, pemeliharaan, dan rehabilitasi;
7) memberikan masukan dalam rangka evaluasi pengelolaan aset irigasi;
8) memberikan pertimbangan dan masukan atas pemberian izin pemberian air untuk kegiatan perluasan daerah jaringan irigasi dan peningkatan jaringan irigasi;
9) memberikan masukan atas penetapan hak guna air untuk irigasi dan hak guna usaha untuk irigasi kepada badan usaha, badan sosial, atau perseorangan;
10) membahas dan memberi pertimbangan dalam mengatasi permasalahan daerah irigasi akibat kekeringan, kebanjiran, dan bencana alam lain;
11) memberikan masukan dan pertimbangan dalam proses penetapan peraturan daerah tentang irigasi;
12) memberikan masukan dan pertimbangan dalam upaya menjaga dan keberlanjutan sistem irigasi; dan
13) melaporkan hasil kegiatan kepada gubernur atau bupati / walikota mengenai program dan progres, masukan yang diperoleh, serta melaporkan kegiatan yang dilakukan selama 1 (satu) tahun.
Pengurus Komisi Irigasi terdiri atas:
1. Ketua
2. Ketua harian
3. Sekretaris
4. Ketua bidang bila diperlukan
6. Anggota.
Ketua dijabat oleh Ketua Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda),
Ketua harian dijabat oleh kepala dinas yang membidangi irigasi.
Sekretaris kelompok terdiri atas:
Sekretaris I dijabat oleh kepala subdinas yang membidangi pengembangan dan pengelolaan irigasi.
Sekretaris II dijabat oleh kepala subdinas atau kepala seksi yang membidangi pemanfaatan udara pada dinas pertanian.
Kepala Bidang diketuai oleh wakil / unsur nonpemerintah dari wakil perkumpulan petani pemakai air atau pengguna jaringan irigasi lainnya.
Anggota dapat dikelompokkan sesuai dengan kelompok bidang yang diperlukan dan disepakati.
Pengurus dapat didampingi oleh Tenaga ahli dan tenaga teknis yang sudah berpengalaman dan berwawasan luas dalam pengembangan dan pengelolaan irigasi.
Kegiatan ketatausahaan dan administrasi teknis dilakukan di kantor Sekretariat Tetap berada di kantor dinas yang membidangi irigasi. Dalam hal ini Sekretariat Tetap dipimpin oleh seorang kepala sekretariat yang dijabat oleh pejabat dinas provinsi atau kabupaten / kota yang membidangi irigasi, dibantu oleh pelaksana tetap sekurang-kurang satu orang karyawan.
Keanggotaan Komisi Irigasi terdiri atas:
1) Wakil pemerintah dan non pemerintah:
Wakil pemerintah;
2) Wakil perkumpulan petani pemakai air
3) Wakil kelompok pengguna jaringan irigasi lainnya, dan
4) Wakil komisi irigasi kabupaten / kota (untuk komir provinsi)
Keanggotaan dari unsur pemerintah termasuk wakil-wakil dari sekretariat daerah, dinas teknis yang membidangi irigasi, dinas teknis yang membidangi pertanian, lembaga / badan yang membidangi perencanaan pembangunan, dan wakil dari dinas teknis terkait lainnya.
Keanggotaan dari keanggotaan non-pemerintah termasuk wakil dari unsur perkumpulan petani pemakai air dan wakil dari pengguna jaringan irigasi lainnya yang dilpilih secara proporsional dan keterwakilan.
Keanggotaan komisi irigasi antarprovinsi beranggotakan wakil pemerintah kabupaten / kota yang terkait, wakil perkumpulan petani pemakai air pada daerah irigasi lintas provinsi, wakil kelompok pengguna jaringan irigasi lintas provinsi, dan wakil komisi irigasi provinsi yang terkait.
Keanggotaan Komisi Irigasi Provinsi beranggotakan wakil pemerintah provinsi, wakil perkumpulan petani pemakai air pada daerah irigasi lintas kabupaten / kota dan daerah irigasi yang menjadi berwenang provinsi yang berwenang, wakil kelompok pengguna jaringan irigasi lainnya, dan wakil komisi irigasi kabupaten / kota yang terkait, dengan prinsip di proporsional dan keterwakilan daerah irigasi hulu, tengah, hilir dan luas daerah irigasi.
Keanggotaan komisi irigasi kabupaten / kota beranggotakan wakil pemerintah dan wakil pemerintah non-pemerintah yang termasuk wakil petani pemakai air pada daerah irigasi di wilayah kabupaten / kota dan atau wakil kelompok pengguna jaringan irigasi lainnya dengan prinsip keterwakilan.
Lembaga Pengelolaan Irigasi keberadaannya sangat menentukan terhadap keberlangsungan pengelolaan irigasi guna pelayanan irigasi kepada masyarakat petani.
Instansi pemerintah mulai Pusat, provinsi dan kabupaten / kota melaksanakan pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi sesuai kewenangannya
Oleh karena itu, Komisi irigasi sebagai wadah koordinasi dan komunikasi perannya sangat membantu dalam rangka penentuan pola dan rencana tata tanam termasuk mendukung dalam proses pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi.