Bahas Ranperda Pelestarian Budaya Warisan Takbenda, Legislator Sulsel Bertemu Bupati Bone

BERITA248 Dilihat

Kunjungan Kerja Anggota Pansus DPRD Provinsi Sulawesi Selatan diterima langsung Bupati Bone Dr.H.A.Fahsar M.Padjalangi,M.Si. di Rujab Bupati, Jumat 13 Desember 2019.

Kehadiran legislator tersebut untuk membahas Ranperda Pelestarian Warisan Budaya Takbenda yang ada di Sulawesi Selatan termasuk di Kabupaten Bone.

Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan bersama Panitia Khusus (Pansus) DPRD Sulawesi Selatan menyiapkan Ranperda Pelestarian Budaya Takbenda. Hal itu dilakukan sebagai salah satu upaya melindungi warisan budaya yang ada di daerah ini.

“Warisan budaya itu, baik yang berwujud benda maupun takbenda,” ujar salah satu anggota pansus Ranperda Pelestarian Warisan Budaya Takbenda.

Ia melanjutkan, warisan budaya itu ada dua, yairu cagar budaya yang dapat dilihat wujudnya. Misalnya Pantai Losari dan benteng Rotterdam. Sedangkan warisan budaya takbenda berupa makanan, tarian, dan adat, dan, budaya, agama, dan lainnya.

“Kalau ini tidak dilakukan adanyanya payung hukum berupa perda dikhawatirkan negara lain akan mengklaim milik kita,” ujarnya.

Ia melanjutkan, di sinilah pentingnya peran ditingkat daerah. Karena daerah paling tahu apa yang dimilikinya.

Dikatakannya, hingga saat ini Kementerian Pariwisata telah melakukan inventarisasi warisan budaya yang dimiliki Indonesia. Sebut saja corak-corak sutra yang berasal dari Bugis.

Sementara itu, Bupati Bone menanggapi positif rencana penyusunan ranperda terkait pelestarian budaya dan warisan takbenda. ” Karena menjadi dasar bagi kami di daerah untuk menindaklanjutinya” kata Bupati Bone.

Bupati Bone mengatakan salah satu produk budaya milik orang Bone yang sudah diakui dan dinyatakan sebagai warisan budaya takbenda adalah “Songko to Bone” Bahkan dinyatakan sebagai warisan budaya takbenda nasional Indonesia.

Lanjut Bupati Bone, mengatakan penetapan itu dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI, pada Malam Apresiasi Penetapan Warisan Budaya Takbenda Indonesia Tahun 2018 di Gedung Kesenian Jakarta, 1 Oktober 2018 lalu.

Bapak Bupati menambahkan, sebelumnya, Kabupaten Bone mengusulkan tiga warisan budaya tak benda, yakni Songkok To Bone, Sirawu Sulo, dan Mattompang Arajang.

“Namun Songkok To Bone yang baru diakui sebagai warisan budaya tak benda Indonesia” Ungkapnya.

“Songkok To Bone tergolong sebagai ranah karya budaya kemahiran kerajinan tradisional masyarakat Bone dan ini berlanjut sampai sekarang ini” Ungkap Bupati Bone.

Rombongan pansus juga berkesempatan mengunjungi Museum Arajange yang banyak menyimpan benda pusaka Arung Palakka. Terkait pusaka itu, pansus mendapat penjelasan dari Bapak Bupati.

Diketahui, warisan budaya takbenda wujudnya antara lain : tradisi dan ekspresi lisan, bahasa, seni pertunjukan, adat istiadat masyarakat, ritus, perayaan-perayaan, pengetahuan dan kebiasaan perilaku mengenai alam semesta, kemahiran kerajinan tradisional, naskah kuno.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *