Dinas Pendidikan Gelar Sosialisasi Penggunaan DAK Fisik Tahun 2019

BERITA894 Dilihat

Dinas Pendidikan Kabupaten Bone menggelar Sosialisasi Penggunaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Tahun 2019, di Hotel Sarlim, Kamis, 8 Agustus 2019.

Sosialisasi Penggunaan DAK Fisik Dinas Pendidikan Tahun 2019 kerja sama antara Tim Pengawalan, Pengamanan Pemerintahan, Pembangunan dan Daerah (TP4D), Polres, dan Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) Kabupaten Bone.

Kepala Kejaksaan Negeri Bone Hj. Nurni Farahyanti, S.H., M.H. selaku Ketua Tim T4D meminta kepada para kepala sekolah agar jujur dalam bekerja, jangan memanipulasi harga barang. Kebutuhan bangunan yang dipakai harus sesuai dengan bestek.

Selain itu ia juga meminta agar tidak membuat laporan fiktif karena semua itu menurutnya bagian dari tindakan melawan hukum. “Kalau ada yang tidak diketahui tolong tanyakan. Jangan berlarut larut dalam kesalahan,” pintanya.

Sementara Plt. Kadisdik Kab. Bone Hj. Andi Syamsiar, S.Sos. menjelaskan jumlah DAK Fisik yang diterima tahun ini tidaklah sedikit. Setidaknya ada 198 sekolah yang mendapat bantuan DAK dengan total anggaran sebesar Rp 51 miliar.

“Bantuan DAK Rp 51 Miliar ini terdiri dari rehabilitasi sanitasi Rp 29 sekolah, rehab RKB 146 sekolah, rehab perpustakaan 1 sekolah, rehab ruang guru 12 sekolah, pembangunan ruang kelas 18 sekolah untuk jenjang SD. Sementara jenjang SMP sebanyak 8 sekolah meliputi pembangunan laboratorium IPA, perpustakaan dan rehab ruang kelas,” ungkapnya.

Diketahui, Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik menurut tujuannya ada tiga jenis, yaitu DAK Fisik Reguler, DAK Fisik Penugasan, dan DAK Fisik Afirmasi.

DAK Fisik Reguler diarahkan untuk meningkatkan kualitas kesejahteraan masyarakat melalui pemenuhan pelayanan dasar dan pemerataan ekonomi.

Kemudian DAK Fisik Penugasan diarahkan untuk mendukung pencapaian prioritas nasional yang menjadi kewenangan daerah dengan lingkup kegiatan spesifik dan lokasi prioritas tertentu.

Sedangkan DAK Fisik Afirmasi diarahkan untuk mempercepat pembangunan infrastruktur dan pelayanan dasar pada lokasi prioritas yang termasuk kategori daerah perbatasan, kepulauan, tertinggal dan transmigrasi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *