Maklumat Bupati Bone dalam Rangka Bulan Suci Ramadan 1439 H / 2018 M

PENGUMUMAN157 Dilihat

BUPATI BONE
PROVINSI SULAWESI SELATAN

MAKLUMAT BUPATI BONE
DALAM RANGKA BULAN SUCI RAMADAN 1439 H / 2018 M

DALAM RANGKA BULAN SUCI RAMADAN  1439 H/2018 M, DENGAN INI DISAMPAIKAN  KEPADA :

I. KEPADA KAUM MUSLIMIN DAN MUSLIMAT

  1. PENETAPAN 1 RAMADAN  1439 H/2018 M DAN 1 SYAWAL  1439 H /2018 M, MENUNGGU PENGUMUMAN RESMI  DARI PEMERINTAH.
  2. MARI KITA MENGHORMATI DAN MENGHARGAI BULAN SUCI RAMADAN  MELALUI PELAKSANAAN  IBADAH PUASA, IBADAH  SALAT TARAWIH, TADARUS AL-QUR’AN, ZAKAT, INFAQ, SHADAQAH, BUKA PUASA BERSAMA, BERPAKAIAN  MENUTUP AURAT UTAMANYA WANITA MUSLIMAH DAN KEGIATAN IBDAH LAINYA.
  3. MENGGALAKKAN SALAT BERJAMAAH TEPAT WAKTU DI MASJID ATAU MUSHALLAH  DI LINGKUNGAN SEKITARNYA SERTA MENGHENTIKAN  SEGALA AKTIVITAS 15 MENIT SEBELUM  WAKTU SALAT

II. KEPADA PARA PANITIA/PENGURUS MASJID

BERDASARKAN HASIL RAPAT PEMERINTAH KAB.BONE DENGAN KEMENTERIAAN  AGAMA KAB.BONE DAN TOKOH  AGAMA KAB.BONE  PADA HARI KAMIS , TANGGAL  3 MEI 2018 TENTANG PELAKSANAAN  TATA TERTIB WAKTU SALAT DALAM MEMASUKI  BULAN SUCI RAMADAN 1439H / 2018 M, DISEPAKATI HAL-HAL SEBAGAI BERIKUT :

  1. DIIMBAU AGAR ADZAN SALAT ISYA DIKUMANDANGKAN PALING CEPAT PADA PUKUL 19.30 WITA, HAL INI DIMAKSUDKAN  UNTUK MEMBERIKAN  WAKTU  YANG CUKUP  BAGI UMAT MUSLIM YANG TELAH MELAKSANAKAN  BUKA PUASA.
  2. BAGI MASJID YANG MELAKSANAKAN SALAT TARWIH 20 RAKAT DIHARAPKAN  AGAR MENYIAPKAN  IMAM KHUSUS  SALAT WITIR BAGI JAMAAH YANG MELAKSANAKAN SALAT TARAWIH 8 RAKAAT. HAL INI DIMAKSUDKAN AGAR PARA JAMAAH YANG SALAT TARAWIH 8 RAKAAT JUGA DAPAT SALAT WITIR BERJAMAAH DI MASJID

III. KEPADA  SELURUH  MASYARAKAT BAIK MUSLIM/NON MUSLIM

  1. SENANTIASA MENJAGA DAN MEMELIHARA KERUKUNAN ANTARA PEMELUK AGAMA YANG BERBEDA, MENJAGA DAN MEMELIHARA STABILITAS KEAMANAAN, KETENTRAMAN, DAN KETERTIBAN MASYARAKAT.
  2. MENJAGA PERSATUAN DAN KESATUAN , KEBUTUHAN BANGSA DAN NEGARA SERTA DAERAH, DAN TIDAK MUDAH TERPROVOKASI TERHADAP HAL-HAL YANG DAPAT MENGANGGU STABILITAS BANGSA, NEGARA,  DAN DAERAH, KARENA  BULAN RAMAHAN TAHUN INI BERTEPATAN  MENJELANG PELAKSANAAN  PILKADA SERENTAK YAITU PEMILIHAN  GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR  PROVINSI SULAWESI SELATAN DAN  PEMILIHAN  BUPATI DAN WAKIL BUPATI BONE.
  3. MEWASDAI DAN MENGHINDARI SERTA MENGANTISIPASI TERJADINYA BAHAYA KEBAKARAN  YANG BERSUMBER DARI KOMPOR GAS, API DAPUR, LISTRIK,MERCON,PETASAN, TIDAK MELAKUKAN  KEGIATAN  SEPERTI MABUK-MABUKAN, BALAPAN LIAR, BERGEROMBOL DI PINGGIR JALAN  YANG DAPAT MENGGANGGU PENGGUNA JALAN, MENGHINDARI NARKOBA DAN PROSTITUSI SERTA SENANTIASA MENJAGA DAN MEMELIHARA FASILITAS UMUM.
  4. MASYARAKAT NON MUSLIM AGAR MENGHORMATI BULAN SUCI RAMADAN  DENGAN  TIDAK  MAKAN DAN MINUM SECARA TERBUKA DI TEMPAT UMUM DAN TIDAK MENYINGGUNG PERASAAN  ORANG YANG BERPUASA.
  5. SEGERA MELAPORKAN KEPADA PIHAK YANG BERWAJIB APABILA MENEMUKAN HAL-HAL YANG DIANGGAP MELANGGAR HUKUM YANG DAPAT MENGGANGGU STABILITAS KEAMANAAN, KENTENTERAMAN  DAN KETERTIBAN  LINGKUNGAN DAN MASYARAKAT.

IV. KEPADA PEMILIK WARUNG /KIOS/KANTIN/RESTORAN/TEMPAT HIBURAN

  1. PARA PEMILIK WARUNG/ KIOS/KANTING/KAFE AGAR TIDAK MEMBUKA DAN TIDAK MENYEDIAKAN MAKANAN DAN MINUMAN UNTUK UMUM DISIANG HARI SELAMA BULAN SUCI RAMADAN
  2. PARA PEMILIK TEMPAT HIBURAN DAN SEJENISNYA AGAR TIDAK MELAKSANAKAN KEGIATAN MULAI 2 ( DUA ) HARI SEBELUM BULAN SUCI RAMADAN SAMPAI  5 ( LIMA ) HARI SESUDAH IDUL FITRI

V. KEPADA PARA MUBALIGH

  1. MUBALIGH DARI LUAR DAERAH HARUS MELAPOR KEPADA PEMERINTAH SETEMPAT
  2. TEMA MENGEDEPANKAN STABILITAS KEAMANAAN, PERSATUAN DAN KESATUAN UMAT DAN MASYARAKAT DEMI SUKSESNYA PELAKSANAANYA PESTA DEMOKRASI.
  3. MENGIMBAU MASYARAKAT UNTUK SENANTIASA LEBIH BERFOKUS PADA PELAKSANAAN IBADAH BULAN SUCI RAMADAN DENGAN MEMPERBANYAK IBADAH DAN AMALAN UNTUK LEBIH MENINGKATKAN KETAKWAAN KEPADA ALLAH SWT.
  4. MENYAMPAIKAN BAHWA JADWAL SALAT DAN BUKA PUASA / IMSAK SENANTIASA BERPEDOMAN PADA JADWAL YANG DIKELUARKAN OLEH KANTOR KEMENTERIAN AGAMA KAB.BONE.
  5. PENCERAMAH DAN ISI CERAMAH BERPEDOMAN KEPADA SERUANG MENTERI AGAMA RI TENTANG CERAMAH DI RUMAH IBADAH ( TERLAMPIR )

VI. KEPADA PARA PETUGAS KEAMANAN / PIHAK BERWAJIB

  1. SENANTIASA TANGGAP BILA MENEMUKAN HAL-HAL YANG DAPAT MENGANGGU KEAMANAAN, KETENTERAMAN DAN KETERTIBAN MASYARAKAT SERTA MELAKUKAN PENDEKATAN KEARIFAN BUDAYA LOKAL.
  2. BEKERJA SAMA DENGAN SEMUA PIHAK DALAM UPAYA MEMELIHARA DAN MENJAGA STABILITAS MASYARAKAT DAN NASIONAL SERTA MELAKSANAKAN POSKO PELAYANAN TERPADU TINGKAT  KABUPATEN DAN KECAMATAN.

DEMIKIAN  MAKLUMAT INI DISAMPAIKAN  UNTUK DIPEDOMANI  BERSAMA, SELAMAT MENUNAIKAN IBADAH BULAN SUCI RAMADAN 1439H / 2018 M,  SEMOGA ALLAH SUBHANA WA TAALA  SENATIASA MEMBERIKAN RAHMAT DAN HIDAYAHNYA KEPADA KITA SEMUA, AMIN.

WATAMPONE, 08 MEI 2018

Pj. BUPATI BONE,

ttd

Ir.H.ANDI BAKTI HARUNI,C.E.S,

==================================================================

Lampiran : PETIKAN SERUAN MENTERI AGAMA RI TENTANG CERAMAH DI RUMAH IBADAH

BAHWA  DALAM RANGKA MENJAGA PERSATUAN DAN MENINGKATKAN  PRDUKTIVITAS, MERAWAT KERUKUNAN UMAT BERAGAMA, DAN MNEMELIHARA KESUCIAN TEMPAT IBADAH, MENTERI AGAMA MENYAMPAIAKAN  SERUANG  AGAR CERAMAH AGAMA DI RUMAH IBADAH HENDAKNYA MEMENUHI KETENTUAN SEBAGAI BERIKUT :

  1. DISAMPAIKAN OLEH PENCERAMAH YANG MEMILKI PEMAHAMAN DAN KOMITMEN PADA TUJUAN  UTAMA DITURUNKANNYA AGAMA, YAKNI MELINDUNGI DAN MARTABAT KEMANUSIAN SERTA MENJAGA KELANGSUNGAN HIDUP DAN PERDAMAIAN UMAT MANUSIA.
  2. DISAMPAIKAN BERDASARKAN PENGETAHUAN KEAGAMAAN YANG MAMADAI DAN BERSUMBER DARI AJARAN POKOK AGAMA.
  3. DISAMPAIKAN DALAM KALIMAT YANG BAIK DAN SANTUN DALAM UKURAN KETUHAN DAN KEPANTASAN ,TERBEBAS DARI UMPATAN,MAKIAN MAUPUN UJARAN KEBENCIAN YANG DILARANG OLEH AGAMA MANAPUN.
  4. BERNUANSA MENDIDIK DAN BERISI MATERI PENCERAHAN YANG MELIPUTI PENCERAHAN  SPIRITUAL,INTELEKTUAL, EMOSIONAL DAN MULTI  MATERI DIUTAMAKAN BERUPA NASIHAT, MOTIVASI DAN PEGETAHUAN YANG MENGARAH KEPADA KEBAIKAN PENINGKATAN KAPASITAS DIRI, PEMBERDAYAAN UMAT, PENYEMPURNAAN AKHLAK, PENINGKATAN KUALITAS IBADAH , KELESTARIAN LINGKUNGAN, PERSATUAN BANGSA SERTA KESEJAHTERAAN DAN KEADILAN SOSIAL.
  5. MATERI YANG DISAMPAIAKAN TIDAK BERTENGTANGAN DENGAN EMPAT KONSENSUS BANGSA INDONESIA YAITU PANCASILA, UNDANG – UNDANG DASAR  NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945, NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA, DAN BHINEKA TUNGGAL IKA.
  6. MATERI YANG DISAMPAIAKN TIDAK MEMPERTENTANGKAN UNSUR SARA ( SUKU, AGAMA, RAS, ANTAR GOLONGAN ) YANG DAPAT MENIMBULKAN KOMFLIK, MENGGANGGU  ATAUPUN MERUSAK IKATAN BANGSA.
  7. MATERI YANG DISAMPAIKAN TIDAK BERMUATAN PENGHINAAN, PENODAAN, DAN / ATAU PELECAHAN  TERHADAP PANDANGAN, KEYAKINAN DAN PRAKTIK IBADAH  ANTAR / DALAM  UMAT BERAGAMA, SERTA TIDAK MENGANDUNG PROVOKASI UNTUK MELAKUKAN TINDAKAN DISKRIMINATIF, INTIMIDATIF, ANARKIS DAN DESTRUKTIF.
  8. MATERI YANG DISAMPAIKAN TIDAK BERMUATAN KAMPANYE DAN POLITIK PRAKTIS DAN/ ATAU PROMOSI BISNIS
  9. TUNDUK PADA KENTENTUAN HUKUM YANG BERLAKU TERKAIT DENGAN PENYIARAAN KEAGAMAAN DAN PENGGUNAAN RUMAH IBADAH.

DEMIKIAN SERUAN INI AGAR DIPERHATIKAN, DIMENGERTI DAN INDAHKAN OLEH PARA PENCERAMAH AGAMA, PENGELOLA RUMAH IBADAH, DAN SEGENAP UMAT BERAGAMA DI INDONESIA.

JAKARTA 28 APRIL  2017   

MENTERI AGAMA RI

ttd 

 

LUKMAN HAKIM SAIFUDDIN

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *