BUPATI BONE
PROVINSI SULAWESI SELATAN
MAKLUMAT BUPATI BONE
DALAM RANGKA BULAN SUCI RAMADAN 1440 H / 2019 M
DALAM RANGKA BULAN SUCI RAMADAN 1440 H/2019 M, DENGAN INI DISAMPAIKAN KEPADA :
I. KEPADA KAUM MUSLIMIN DAN MUSLIMAT
1. PENETAPAN 1 RAMADAN 1440 H/2019 M DAN 1 SYAWAL 1440 H /2019 M, MENUNGGU PENGUMUMAN RESMI DARI PEMERINTAH.
2. MARI KITA MENGHORMATI DAN MENGHARGAI BULAN SUCI RAMADAN MELALUI PELAKSANAAN IBADAH PUASA, IBADAH SALAT TARAWIH, TADARUS AL-QUR’AN, ZAKAT, INFAQ, SHADAQAH, BUKA PUASA BERSAMA, BERPAKAIAN MENUTUP AURAT UTAMANYA WANITA MUSLIMAH DAN KEGIATAN IBADAH LAINYA.
3. MENGGALAKKAN SALAT BERJAMAAH TEPAT WAKTU DI MASJID ATAU MUSHALLAH DI LINGKUNGAN SEKITARNYA SERTA MENGHENTIKAN SEGALA AKTIVITAS 15 MENIT SEBELUM WAKTU SALAT
II. KEPADA PARA PANITIA/PENGURUS MASJID
1. DIIMBAU AGAR PELAKSANAAN SALAT ISYA BERJAMAAH DI MASJID/MUSHALLAH PALING CEPAT PADA PUKUL 19.30 WITA, HAL INI DIMAKSUDKAN UNTUK MEMBERIKAN WAKTU BAGI UMAT MUSLIM YANG TELAH MELAKSAMELAKSANAKAN BUKA PUASA.
2. BAGI MASJID YANG MELAKSANAKAN SALAT TARWIH 20 RAKAT DIHARAPKAN AGAR MENYIAPKAN IMAM KHUSUS SALAT WITIR BAGI JAMAAH YANG MELAKSANAKAN SALAT TARAWIH 8 RAKAAT. HAL INI DIMAKSUDKAN AGAR PARA JAMAAH YANG SALAT TARAWIH 8 RAKAAT JUGA DAPAT SALAT WITIR BERJAMAAH DI MASJID
III. KEPADA SELURUH MASYARAKAT BAIK MUSLIM MAUPUN NON MUSLIM
1. SENANTIASA MENJAGA DAN MEMELIHARA KERUKUNAN ANTARA PEMELUK AGAMA YANG BERBEDA, MENJAGA DAN MEMELIHARA STABILITAS KEAMANAAN, KETENTRAMAN, DAN KETERTIBAN MASYARAKAT.
2. MENJAGA PERSATUAN DAN KESATUAN , KEBUTUHAN BANGSA DAN NEGARA SERTA DAERAH, DAN TIDAK MUDAH TERPROVOKASI TERHADAP HAL-HAL YANG DAPAT MENGANGGU STABILITAS BANGSA, NEGARA, DAN DAERAH, APALAGI BULAN RAMADAN TAHUN INI BARU SAJA KITA MELAKSANAKAN PESTA DEMOKRASI PEMILIHAN PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN, LEGISLATIF, DAN DPD.
3. MEWASDAI DAN MENGHINDARI SERTA MENGANTISIPASI TERJADINYA BAHAYA KEBAKARAN YANG BERSUMBER DARI KOMPOR GAS, API DAPUR, LISTRIK,MERCON,PETASAN, TIDAK MELAKUKAN KEGIATAN SEPERTI MABUK-MABUKAN, BALAPAN LIAR, BERGEROMBOL DI PINGGIR JALAN YANG DAPAT MENGGANGGU PENGGUNA JALAN, MENGHINDARI NARKOBA DAN PROSTITUSI SERTA SENANTIASA MENJAGA DAN MEMELIHARA FASILITAS UMUM.
4. MASYARAKAT NON MUSLIM AGAR MENGHORMATI BULAN SUCI RAMADAN DENGAN TIDAK MAKAN DAN MINUM SECARA TERBUKA DI TEMPAT UMUM DAN TIDAK MENYINGGUNG PERASAAN ORANG YANG BERPUASA.
5. SEGERA MELAPORKAN KEPADA PIHAK YANG BERWAJIB APABILA MENEMUKAN HAL-HAL YANG DIANGGAP MELANGGAR HUKUM YANG DAPAT MENGGANGGU STABILITAS KEAMANAAN, KENTENTERAMAN DAN KETERTIBAN LINGKUNGAN DAN MASYARAKAT.
IV. KEPADA PEMILIK WARUNG /KIOS/KANTIN/RESTORAN/TEMPAT HIBURAN
1. PARA PEMILIK WARUNG/ KIOS/KANTIN/KAFE AGAR TIDAK MEMBUKA DAN TIDAK MENYEDIAKAN MAKANAN DAN MINUMAN UNTUK UMUM DI SIANG HARI SELAMA BULAN SUCI RAMADAN
2. PARA PEMILIK TEMPAT HIBURAN DAN SEJENISNYA AGAR TIDAK MELAKSANAKAN KEGIATAN MULAI 2 ( DUA ) HARI SEBELUM BULAN SUCI RAMADAN SAMPAI 5 ( LIMA ) HARI SESUDAH IDUL FITRI
V. KEPADA PARA MUBALIGH
1. MUBALIGH DARI LUAR DAERAH HARUS MELAPOR KEPADA PEMERINTAH SETEMPAT
2. TEMA ” MERAJUT UKHUWAH ISLAMIYAH DEMI TERWUJUDNYA NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA (NKRI) YANG KUAT”
3. MENGIMBAU MASYARAKAT UNTUK SENANTIASA LEBIH BERFOKUS PADA PELAKSANAAN IBADAH BULAN SUCI RAMADAN DENGAN MEMPERBANYAK IBADAH DAN AMALAN UNTUK LEBIH MENINGKATKAN KETAKWAAN KEPADA ALLAH SWT.
4. MENYAMPAIKAN BAHWA JADWAL SALAT DAN BUKA PUASA / IMSAK SENANTIASA BERPEDOMAN PADA JADWAL YANG DIKELUARKAN OLEH KANTOR KEMENTERIAN AGAMA KABUPATEN BONE.
5. PENCERAMAH DAN ISI CERAMAH BERPEDOMAN KEPADA SERUAN MENTERI AGAMA RI TENTANG CERAMAH DI RUMAH IBADAH ( TERLAMPIR )
VI. KEPADA PARA PETUGAS KEAMANAN / PIHAK BERWAJIB
1. SENANTIASA TANGGAP BILA MENEMUKAN HAL-HAL YANG DAPAT MENGANGGU KEAMANAAN, KETENTERAMAN DAN KETERTIBAN MASYARAKAT SERTA MELAKUKAN PENDEKATAN KEARIFAN BUDAYA LOKAL.
2. BEKERJA SAMA DENGAN SEMUA PIHAK DALAM UPAYA MEMELIHARA DAN MENJAGA STABILITAS MASYARAKAT DAN NASIONAL SERTA MELAKSANAKAN POSKO PELAYANAN TERPADU TINGKAT KABUPATEN DAN KECAMATAN.
DEMIKIAN MAKLUMAT INI DISAMPAIKAN UNTUK DIPEDOMANI BERSAMA, SELAMAT MENUNAIKAN IBADAH BULAN SUCI RAMADAN 1440 H / 2019 M, SEMOGA ALLAH SUBHANA WA TAALA SENATIASA MEMBERIKAN RAHMAT DAN HIDAYAHNYA KEPADA KITA SEMUA, AMIN.
WATAMPONE, 23 APRIL 2019
BUPATI BONE,
TTD
Dr.H.A.FAHSAR M.PADJALANGI,M.Si.
Lampiran : PETIKAN SERUAN MENTERI AGAMA RI TENTANG CERAMAH DI RUMAH IBADAH
BAHWA DALAM RANGKA MENJAGA PERSATUAN DAN MENINGKATKAN PRDUKTIVITAS, MERAWAT KERUKUNAN UMAT BERAGAMA, DAN MNEMELIHARA KESUCIAN TEMPAT IBADAH, MENTERI AGAMA MENYAMPAIAKAN SERUANG AGAR CERAMAH AGAMA DI RUMAH IBADAH HENDAKNYA MEMENUHI KETENTUAN SEBAGAI BERIKUT :
DISAMPAIKAN OLEH PENCERAMAH YANG MEMILKI PEMAHAMAN DAN KOMITMEN PADA TUJUAN UTAMA DITURUNKANNYA AGAMA, YAKNI MELINDUNGI DAN MARTABAT KEMANUSIAN SERTA MENJAGA KELANGSUNGAN HIDUP DAN PERDAMAIAN UMAT MANUSIA.
DISAMPAIKAN BERDASARKAN PENGETAHUAN KEAGAMAAN YANG MAMADAI DAN BERSUMBER DARI AJARAN POKOK AGAMA.
DISAMPAIKAN DALAM KALIMAT YANG BAIK DAN SANTUN DALAM UKURAN KETUHAN DAN KEPANTASAN ,TERBEBAS DARI UMPATAN,MAKIAN MAUPUN UJARAN KEBENCIAN YANG DILARANG OLEH AGAMA MANAPUN.
BERNUANSA MENDIDIK DAN BERISI MATERI PENCERAHAN YANG MELIPUTI PENCERAHAN SPIRITUAL,INTELEKTUAL, EMOSIONAL DAN MULTI MATERI DIUTAMAKAN BERUPA NASIHAT, MOTIVASI DAN PEGETAHUAN YANG MENGARAH KEPADA KEBAIKAN PENINGKATAN KAPASITAS DIRI, PEMBERDAYAAN UMAT, PENYEMPURNAAN AKHLAK, PENINGKATAN KUALITAS IBADAH , KELESTARIAN LINGKUNGAN, PERSATUAN BANGSA SERTA KESEJAHTERAAN DAN KEADILAN SOSIAL.
MATERI YANG DISAMPAIAKAN TIDAK BERTENGTANGAN DENGAN EMPAT KONSENSUS BANGSA INDONESIA YAITU PANCASILA, UNDANG – UNDANG DASAR NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945, NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA, DAN BHINEKA TUNGGAL IKA.
MATERI YANG DISAMPAIAKN TIDAK MEMPERTENTANGKAN UNSUR SARA ( SUKU, AGAMA, RAS, ANTAR GOLONGAN ) YANG DAPAT MENIMBULKAN KONFLIK, MENGGANGGU ATAUPUN MERUSAK IKATAN BANGSA.
MATERI YANG DISAMPAIKAN TIDAK BERMUATAN PENGHINAAN, PENODAAN, DAN / ATAU PELECAHAN TERHADAP PANDANGAN, KEYAKINAN DAN PRAKTIK IBADAH ANTAR / DALAM UMAT BERAGAMA, SERTA TIDAK MENGANDUNG PROVOKASI UNTUK MELAKUKAN TINDAKAN DISKRIMINATIF, INTIMIDATIF, ANARKIS DAN DESTRUKTIF.
MATERI YANG DISAMPAIKAN TIDAK BERMUATAN KAMPANYE DAN POLITIK PRAKTIS DAN/ ATAU PROMOSI BISNIS
TUNDUK PADA KENTENTUAN HUKUM YANG BERLAKU TERKAIT DENGAN PENYIARAAN KEAGAMAAN DAN PENGGUNAAN RUMAH IBADAH.
DEMIKIAN SERUAN INI AGAR DIPERHATIKAN, DIMENGERTI DAN INDAHKAN OLEH PARA PENCERAMAH AGAMA, PENGELOLA RUMAH IBADAH, DAN SEGENAP UMAT BERAGAMA DI INDONESIA.
MENTERI AGAMA RI
TTD
LUKMAN HAKIM SAIFUDDIN