Pemilu 2019 segera diselenggarakan pada 17 April 2019. Pemilih dapat melakukan pencoblosan selama pukul 07.00-13.00 waktu setempat.
Lalu, bagaimana jika masih ada orang yang belum mencoblos setelah pukul 13.00?
Ketua KPU Arief Budiman mengemukakan pencoblosan masih boleh dilakukan setelah pukul 13.00 waktu setempat. Syaratnya hanya bagi pemilih yang sudah mendaftar dan berada di Tempat Pemungutan Suara (TPS) sebelum pukul 13.00.
Jika baru masuk TPS setelah pukul 13.00, apalagi tidak mendaftar maka tidak dibolehkan mencoblos.
Hal tersebut disampaikan Arif Budiman usai mengikuti rapat koordinasi persiapan Pemilu di Kemko Polhukam, Jakarta Pusat, Senin 15 April 2019.
Rapat koordinasi itu dipimpin Menko Polhukam Wiranto, dihadiri Mendagri Tjahjo Kumolo, Ketua Bawaslu Abhan, Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian, Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto, Kepala BIN Budi Gunawan, Jaksa Agung Prasetyo, Menkominfo Rudiantara, dan Kepala BSSN Joko Setiadi.
“Pemilih masih dapat mencoblos setelah pukul 13.00 dengan beberapa ketentuan” jelas ketua KPU Arif Budiman.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 9 Tahun 2019 tentang Perubahan atas PKPU Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum.
Pada Pasal 46 Ayat (1) huruf b PKPU Nomor 9 Tahun 2019, pemilih yang diperbolehkan untuk mencoblos setelah pukul 13.00 ialah pemilih yang sedang menunggu giliran untuk memberikan suara dan telah dicatat kehadirannya.
Selain itu, pemilih yang sudah hadir dan berada dalam antrean untuk mencatatkan kehadirannya juga masih diperbolehkan untuk memilih di atas pukul 13.00.
Kehadiran pemilih tersebut tercatat dalam form model C7 yang terbagi untuk pemilih dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), dan Daftar Pemilih Khusus (DPK).
Berikut bunyi Pasal 46 PKPU Nomor 9 Tahun 2019 :
Pasal 46:
(1) Pada pukul 13.00 waktu setempat, ketua KPPS mengumumkan yang diperbolehkan memberikan suara hanya Pemilih yang:
a. sedang menunggu gilirannya untuk memberikan suara dan telah dicatat kehadirannya dalam formulir Model C7.DPT- KPU, Model C7.DPTb-KPU dan Model C7.DPK- KPU; atau
b. telah hadir dan sedang dalam antrean untuk mencatatkan kehadirannya dalam formulir Model C7.DPT-KPU, Model C7.DPTb-KPU dan Model C7.DPK-KPU.
(2) Setelah seluruh Pemilih selesai memberikan suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ketua KPPS mengumumkan kepada yang hadir di TPS bahwa Pemungutan Suara telah selesai dan akan segera dilanjutkan rapat Penghitungan Suara di TPS.
Pasal 51:
Penghitungan Suara di TPS dimulai setelah Pemungutan Suara selesai, dan berakhir paling lambat pukul 12.00 waktu setempat pada 1 (satu) hari sejak hari Pemungutan Suara, dan dilakukan tanpa jeda.