Rapat paripurna DPRD Bone membahas 4 (empat) ranperda di ruang rapat paripurna gedung DPRD Bone, Rabu 4 November 2020 dimulai sekira pukul 14.00 Wita.
Penyerahan sekaligus penjelasan Bupati Bone dan Inisiator terhadap 4 ranperda Kabupaten Bone yang terdiri dari 2 (dua) ranperda usul pemerintah daerah dan 2 (dua) ranperda atas usul DPRD Kabupaten Bone.
Adapun ranperda usul pemerintah daerah, yaitu:
1) Perubahan atas perda Kabupaten Bone Nomor 8 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susun Perangkat Daerah.
2) Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Bone 2019-2039.
Sementara itu, ranperda usulan DPRD Bone, yaitu:
1) Pembangunan Kepemudaan
2) Tata kelola warisan Budaya dan Cagar Budaya.
Selanjutnya,terkait tata kelola warisan budaya dan cagar budaya merupakan amanah Undang-undang Nomor 11 tahun 2010 tentang Cagar Budaya.
Selain itu tindak lanjut Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 2 Tahun 2014 tentang Pelestarian dan Pengelolaan Cagar Budaya, serta regulasi lainnya.
Kemudian terkait Rencana Pembangunan Industri (RPI) Kabupaten Bone 2019-2039 selain dimaksudkan untuk melaksanakan amanat ketentuan Pasal 11 ayat (4) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian.
Selain itu, untuk mempertegas keseriusan Pemerintah Kabupaten Bone dalam mewujudkan tujuan penyelenggaraan perindustrian.
Rapat Paripurna DPRD Bone pada pembicaraan tingkat I tersebut dihadiri Bupati dan Wakil Bupati Bone, unsur forkopimda Bone, OPD, Camat, pimpinan Perguruan Tinggi, dan media massa.