HumasBone – Dinas Perindustrian Kabupaten Bone melalui Bidang Kerjasama, Pengawasan, Evaluasi, dan Promosi Investasi Industri kembali menunjukkan komitmennya dalam mendukung penguatan legalitas sektor industri mikro. Hari ini, pihak dinas menerima kunjungan dari salah satu pelaku Industri Kecil Menengah (IKM), Bapak Usman, pemilik UD. Majama yang berlokasi di Dusun Ningo, Desa Lilinaajangale, Kecamatan Ulaweng.
Kunjungan ini berfokus pada Pendampingan Pelayanan Legalitas Usaha, khususnya dalam proses penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB). UD. Majama sendiri merupakan unit usaha mikro yang bergerak di bidang penjualan bahan campuran.
Penyederhanaan Akses Perizinan
Kepala Bidang Kerjasama, Pengawasan, Evaluasi, dan Promosi Investasi Industri, Ibu Nurhafni Hafid, S.H., M.H., secara langsung memantau proses verifikasi dan pendampingan tersebut. Menurutnya, NIB adalah identitas wajib yang menjadi pintu gerbang bagi pelaku usaha untuk mengakses berbagai fasilitas pemerintah dan memperluas jangkauan pasar.
”Kami menyambut baik inisiatif dari Bapak Usman. Pendampingan ini bertujuan agar pelaku IKM di pelosok desa, seperti di Desa Lilinaajangale, tidak merasa kesulitan dalam mengurus administrasi. Legalitas adalah aset penting bagi usaha mikro untuk naik kelas,” ujar Ibu Nurhafni Hafid.
Mendorong Pertumbuhan Ekonomi Lokal
Dalam sesi pendampingan tersebut, tim dari Dinas Perindustrian melakukan pengecekan data administrasi guna memastikan kesesuaian profil usaha dengan sistem perizinan yang berlaku. Dengan terbitnya NIB nanti, UD. Majama diharapkan dapat beroperasi dengan kepastian hukum yang jelas serta lebih mudah dalam mendapatkan pembinaan industri ke depannya.
Upaya jemput bola dan pendampingan konsultatif ini merupakan bagian dari agenda rutin Dinas Perindustrian Kabupaten Bone untuk mendorong pertumbuhan investasi industri di tingkat desa, sehingga geliat ekonomi di kecamatan-kecamatan seperti Ulaweng dapat terus berkembang secara mandiri dan legal.(wf)
