HumasBone – Pemerintah Kabupaten Bone melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) mulai menerapkan sistem pembayaran retribusi sampah menggunakan QRIS. Kebijakan ini diambil untuk memperkuat transparansi dan mencegah potensi kebocoran anggaran dari sektor persampahan.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Bone, Dray Vibrianto, mengatakan bahwa digitalisasi pembayaran ini merupakan langkah strategis dalam mendukung tata kelola keuangan daerah yang lebih akuntabel dan efisien.
Penerapan sistem QRIS ini sekaligus menjadi bagian dari implementasi tarif baru retribusi pelayanan persampahan dan kebersihan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Kabupaten Bone. Dalam ketentuan terbaru tersebut, rumah tempat tinggal dikenakan tarif sebesar Rp10.000 per bulan. Sementara itu, sektor usaha disesuaikan berdasarkan klasifikasi masing-masing.
Untuk sektor perhotelan, hotel berbintang dikenakan tarif Rp200.000, hotel melati Rp150.000, dan wisma atau penginapan sebesar Rp100.000. Pada sektor kuliner, restoran dikenakan tarif Rp150.000, rumah makan Rp100.000, dan warung, kafe, atau warkop sebesar Rp75.000. Adapun fasilitas kesehatan seperti rumah sakit swasta dikenakan retribusi Rp500.000, klinik atau balai pengobatan Rp50.000, dan puskesmas sebesar Rp200.000.
Selain itu, usaha lain seperti toko, salon kecantikan, tukang cukur, serta bengkel roda dua dan empat juga memiliki tarif masing-masing sesuai ketentuan. Kegiatan insidentil seperti pertunjukan terbuka, show artis, hingga pesta pernikahan turut masuk dalam objek retribusi. Pertunjukan dibebankan tarif Rp200.000 per kegiatan, sementara hajatan atau pesta pernikahan dikenakan Rp50.000, dan pengangkutan kontainer sebesar Rp200.000.
Melalui penerapan sistem digital ini, Pemerintah Kabupaten Bone berharap pengelolaan retribusi persampahan dapat berjalan lebih transparan dan efektif. Selain itu, partisipasi masyarakat dalam menjaga kebersihan dan kelestarian lingkungan di Kabupaten Bone diharapkan semakin meningkat.(wf)
