Halo Teman Humas…..
Buat kamu yang lagi berjuang dalam menjalani seleksi PPPK Kabupaten Bone Gelombang kedua tahun 2025, berikut sekilas tentang PPPK PartTime:
Seperti yang kita ketahui ASN terdiri dari dua jenis, yakni pegawai negeri sipil (PNS) dan PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja)
Namun, Pemerintah telah menambahkan jenis ASN baru PPPK Penuh Waktu (full time) dan PPPK Paruh Waktu (part time), Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) telah resmi mengeluarkan aturan baru mengenai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Keputusan MenPANRB Nomor 16 Tahun 2025, yang menjadi langkah strategis untuk menyelesaikan isu pengangkatan tenaga honorer sebagai PPPK Paruh Waktu.
Mengacu pada KepmenPANRB tersebut, PPPK Paruh Waktu adalah pegawai ASN (aparatur sipil negara) yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja dan diberikan upah sesuai dengan ketersediaan anggaran instansi pemerintah. Para pegawai ini menerima upah sesuai dengan ketersediaan anggaran instansi pemerintah yang bersangkutan.
Kebijakan ini bertujuan untuk memberikan solusi bagi tenaga non-ASN yang tidak lolos dalam seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) atau PPPK Penuh Waktu. Dengan demikian, tenaga honorer yang telah terdaftar dalam database non-ASN Badan Kepegawaian Negara (BKN) dapat diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu tanpa perlu mengikuti tes tambahan.
Berdasarkan KemenPANRB Nomor 16 Tahun 2025, upah bagi PPPK Paruh Waktu akan diberikan sesuai kemampuan Pemerintah daerah atau paling sedikit setara dengan pendapatan yang diterima saat menjadi pegawai non-ASN atau sesuai dengan upah minimum yang berlaku di wilayah tersebut. Sumber pendanaan upah PPPK Paruh Waktu dapat berasal dari luar belanja pegawai sesuai peraturan perundang-undangan.
Lantas bisakah PPPK Paruh Waktu menjadi PPPK penuh waktu?
Dikutip dari Keputusan MenPAN-RB Nomor 16 Tahun 2025 tentang PPPK Paruh Waktu, PPPK Paruh Waktu adalah pegawai ASN yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja dan diberikan upah sesuai dengan ketersediaan anggaran instansi pemerintah. PPPK Paruh Waktu dapat menjadi PPPK Penuh Waktu apabila:
Instansi pemerintah dapat mengusulkan pengangkatan PPPK Paruh Waktu menjadi PPPK berdasarkan pertimbangan ketersediaan anggaran dan hasil penilaian/evaluasi kinerja, setelah mendapatkan persetujuan pengangkatan/penetapan kebutuhan dari Menteri PANRB.
Meski ada perbedaan dari sisi gaji, namun PPPK Paruh Waktu memiliki beberapa keuntungan dibanding PPPK Penuh Waktu. berikut keuntungan menjadi PPPK Part Time:
- Bekerja di Instansi Pemerintah
- Jam kerja Fleksibel
- Mendapat Jaminan sosial dan kesehatan
- Berpeluang menjadi PPPK Full Time
- Beban Kerja Menyesuaikan
- Mendapatkan Nomor Induk PPPK dan status ASN
- Dapat bekerja di luar jam kerja ASN nya
Jadi Teman Humas Tidak perlu terlalu khawatir apabila Lolos menjadi ASN PPPK Paruh waktu. Meski gajinya terbilang kecil, namun beberapa hal dari PPPK Paruh Waktu tidak dimiliki oleh PPPK Penuh Waktu.
(WawanHariawan)