Wakil Bupati Pimpin Rakor Percepatan Vaksinasi, Target 70 Persen Warga Bone Divaksin Akhir Tahun 2021

BONE.GO.ID, WATAMPONE— Wakil Bupati Bone Drs. H. Ambo Dalle, M.M, memimpin rapat koordinasi percepatan vaksinasi Covid 19 di Gedung PKK Bone, Kompleks Kantor Bupati Bone, Jumat (26/11/2021).

Hadir Forum Koordinasi Pimpinan Daerah(Forkopimda) Kabupaten Bone, mulai Kapolres Bone AKBP Ardyansyah, Ketua DPRD Bone Irwandi Burhan, SE., Kasdim 1407 Bone Mayor Arm A Tenrisau S.Pd, Sekda Bone. Drs H. Andi Islamuddin, Kepala Organisasi Perangkat Daerah(OPD), Forkopimcam, dan instansi terkait.

Wakil Bupati Bone menuturkan jumlah masyarakat Kabupaten Bone yang sudah divaksin masih jauh dari target

Oleh karena itu, Ambo Dalle meminta sinergitas semua pihak agar pada akhir tahun 2021 target masyarakat Bone divaksin capai 70 persen atau 630 ribu jiwa.

” Hingga saat ini berdasarkan data Dinas Kesehatan, masyarakat Bone yang sudah divaksin baru 33 persen atau 210 ribu jiwa dari target vaksin 630 ribu jiwa, jadi masih ada sisa 420 ribuan belum divaksin,” kata Wakil Bupati Bone.

Dia menyebutkan minimal 12,800 orang divaksin setiap haru mulai besok sampai akhir Desember baru bisa tercapai target.

“Camat bersama Forkopimcam harus memperhatikan wilayah desa dan kelurahan untuk capai target. Demikian pula dengan OPD, ditargetkan semua pegawainya baik PNS dan tenaga kontrak semua sudah vaksin termasuk keluarganya,” kata Wakil Bupati Bone.

Kata dia, proritas pemerintah daera bersama instansi terkait hingga saat ini yakni pencapaian target vaksinasi Covid 19.

Terakhir, jika menemukan ada masyarakat Kabupaten Bone yang menolak untuk divaksin tanpa ada kendala riwayat penyakit, mesti diberikan sanksi berdasarkan Perpres nomor 14 tahun 2021.

“Setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima Vaksin COVID- 19 yang tidak mengikuti Vaksinasi COVID- 19 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dikenakan sanksi administratif, berupa, penundaan atau penghentian pemberian jaminan sosial atau bantuan sosial,” sebutnya.

“Kemudian penundaan atau penghentian layanan administrasi pemerintahan; dan/atau c. denda, Pengenaan sanksi administratif dimaksud dilakukan oleh kementerian, lembaga, pemerintah daerah (pemda), atau badan sesuai dengan kewenangannya,” tambahnya.(RIL/JU).

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *