Surat Edaran Bupati Bone Tentang Penyesuaian Sistem Kerja ASN Dalam Rangka Pencegahan dan Penyebaran COVID-19

SURAT EDARANNOMOR : 188.6/2067/VI/0RG TENTANGPENYESUAIN SISTEM KERJA APARATUR SIPIL NEGARA DALAM RANGKA PENCEGAHAN PENYEBARAN COVID-19 DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN BONE

Berdasarkan Surat Edaran Gubernur Sulawesi Selatan Nomor800/6224/B.Org Tahun 2021 tanggal 30 Juni 2021 tentang Perpanjangan keduapuluh Empat penyesuain sistem kerja Aparatur Sipil Negara dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19 di Provinsi Sulawesi Selatan, maka perlu dilakukan penyesuaian jam kerja Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bone sebagai berikut :

1. Pimpinan Perangkat Daerah/Unit Kerja agar memastikan upaya pencegahan dan pengendalian Corona Virus Diesease 2019 (Covid-19) di Kantor tetap berjalan sesuai dengan protokol kesehatan yaitu :
a. Menggunakan masker dengan benar.
b. Mencuci tangan memakai sabun dan air mengalir atau hand sanitizer.
c. Menjaga jarak atau physical distancing minimal 1 (satu) meter dengan orang
lain.
2. Pengaturan sistem kerja bagi ASN untuk melaksanakan tugas kedinasannya dari rumah (work from home) dan dari Kantor (work from office) sebagai berikut :

a. Pembagian jumlah Pegawai yang yang bekerja dari rumah (work from home)
dan dari Kantor (work from office) dilakukan dengan persentase 50% : 50%.
b. ASN yang memiliki riwayat penyakit kanker, darah tinggi, gangguan jantung, gangguan ginjal, dan/atau diabetes dan ASN wanita yang sedang mengandung melaksanakan tugas dari tempat tinggal masing-masing (WFH).
c. Bagi ASN yang mengalami gejala atau terpapar Covid-19 wajib menunjukan surat keterangan dokter apabila memerlukan istirahat lebih dari 2 (dua) hari dan melaksanakan tugas dari tempat tinggalnya (WFH).

d. ASN sebagaimana dimaksud dalam huruf b dan c sudah termasuk dalam
persentase (50%) yang melaksanakan tugas dari tempat tinggalnya (WFH).
3. ASN diwajibkan untuk menerapkan pola hidup sehat serta mengonsumsi
penunjang imun tubuh seperti multifitamin.
4. Apabila terdapat kasus positif Covid-19 pada Perangkat Daerah atau unit
pelaksana teknis yang melakukan pelayanan publik secara langsung, maka
diterapkan pelaksanaan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) pada unit
terkecil dalam Instansi dimaksud dan normal kembali setelah dilakukan
prosedur penanganan Covid-19.
5. Surat Edaran Bupati ini berlaku hingga tanggal 31 Juli 2021, dan akan di
evaluasi lebih lanjut.
6. Kepala Perangkat Daerah bertanggung jawab dalam melakukan pengawasan
pelaksanaan ketentuan Surat Edaran Ini pada unit kerjanya masing-masing.

Pada saat Surat Edaran Ini mulai berlaku, maka Surat Edaran Bupati Bone Nomor 800/2252/VII/BKPSDM/2020 tentang Perubahan atas Surat Edaran Bupati Nomor 800/1896/VI/BKPSDM/2020 tentang Sistem Kerja Pegawai
Aparatur Sipil Negara dalam tataran normal baru di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bone masih tetap berlaku.

Demikian Surat Edaran ini dibuat untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya.

Selengkapnya Download di SINI