Rembuk Stunting dan Penandatanganan Komitmen Percepatan Penurunan Stunting Kabupaten Bone Tahun 2021

Bupati Bone Dr. H. A. Fahsar M. Padjalangi, M.Si. didampingi Wakil Bupati Drs. H. Ambo Dalle, M.M. serta jajaran Forkopimda Bone menghadiri sekaligus membuka kegiatan Rembuk Stunting Tingkat Kabupaten Bone, di Ruang Rapim Setda Bone, Kamis 3 Juni 2021.

Maksud dan tujuan Rembuk pada hari ini untuk memastikan terjadinya integrasi dalam upaya pencegahan dan percepatan penurunan stunting secara bersama-sama melalui program/kegiatan antar OPD dengan sektor lain Non Pemerintah serta masyarakat luas.

Dengan dilakukan bersama secara terkonvergensi dan terarah sesuai lokus yang telah ditetapkan stunting dapat berkurang bahkan dapat dieliminasi ditahun tahun mendatang.

Dalam kegiatan ini dilanjutkan dengan Penandatanganan Komitmen Percepatan Penurunan Stunting Tahun 2021.

Kegiatan ini juga dilaksanakan secara virtual yang diikuti sejumlah OPD, Camat, dan stakeholder lainnya se-Kabupaten Bone.

Bupati Bone mengatakan, komitmen ini segera ditindaklanjuti dengan serius. Secara nyata bersungguh-sungguh mengupayakan berbagai kebijakan melalui sektor terkait untuk mengurangi bahkan menghapuskan stunting di Kabupaten Bone.

“perlu saya tekankan, bahwasanya melalui kegiatan yang dilaksanakan pada hari ini hendaknya kita semua tanpa terkecuali agar merapatkan barisan secara nyata dan bersungguh-sungguh mengupayakan berbagai kebijakan melalui sektor terkait untuk memerangi stunting di Bone ini” tegasnya.

Lanjut Bupati Bone menegaskan, melalui kesepakatan komitmen ini hendaknya kita pahami bersama sebagai bagian penegasan yang amat penting antara Pemerintah Daerah, Masyarakat dan Pemangku Kepentingan serta Pihak Terkait untuk dapat menjalin sinergi yang baik untuk memerangi stunting ini.

Diketahui, tahun 2021 ini pemerintah Kabupaten Bone menetapkan zona prioritas penanganan stunting di 50 desa/kelurahan yang tersebar di 10 kecamatan, yaitu: Kahu, Libureng, Mare, Sibulue, Bengo, Ulaweng, Awangpone, Ajangale, Dua Boccoe, dan Tanete Riattang.

Penetapan lokus tersebut berdasarkan hasil pertemuan terkait Analisis dan Pemetaan Lokus Stunting Kabupaten Bone Tahun 2021. (Murs)