Surat Edaran Bupati Bone Tentang Pembatasan Bepergian Keluar Daerah

SURAT EDARAN Nomor :188.6/762/IV/SET
TENTANG PEMBATASAN KEGIATAN BEPERGIAN KE LUAR DAERAH DAN/ATAU MUDIK DAN/ATAU CUTI BAGI PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA SERTA PEMELIHARAAN KETENTERAMAN DAN KETERTIBAN MASYARAKAT DALAM MASA PANDEMI CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19) DAN IDUL FITRI 1442 H/TAHUN 2021 LINGKUP KABUPATEN BONE

Menindaklanjuti Surat Edaran Plt. Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 005.2/4153/8.Org Tanggal 29 April Tahun 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Ke Luar Daerah Dan/Atau Mudik Dan/Atau Cuti Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara Serta Pemeliharaan Ketenteraman dan Ketertiban Masyarakat Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Idul Fitri 1442 H/ Tahun 2021 lingkup Provinsi Sulawesi Selatan, disampaikan hal-hal sebagai berikut:

1. Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Mudik :

a. Pegawai Aparatur Sipil Negara dan Keluarganya dilarang melakukan kegiatan berpergian ke luar daerah dan/atau mudik pada periode 6 Mei 2021 sampai dengan 17 Mei 2021.

b. Larangan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau mudik sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf a, dikecualikan bagi:

1) Pegawai Aparatur Sipil Negara yang melaksanakan perjalanan dalam rangka
pelaksanaan tugas kedinasan yang bersifat penting dan terlebih dahulu memperoleh Surat Tugas yang ditandatangani oleh minimal Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama (eselon II) atau Kepala Perangkat Daerah/Unit Kerja; atau
2) Pegawai Aparatur Sipil Negara yang dalam keadaan terpaksa perlu untuk melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dengan terlebih dahulu mendapatkan izin tertulis dari Pejabat Pembina Kepegawaian di lingkungan
instansinya.

c. Pegawai Aparatur Sipil Negara yang melaksanakan kegiatan bepergian ke luar daerah sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf b agar selalu memperhatikan:

1) Peta zonasi risiko penyebaran Covid-19 yang ditetapkan oleh Satuan Tugas
Penanganan Covid-19;
2) Peraturan dan/atau kebijakan mengenai pembatasan keluar dan masuk orang yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah asal dan tujuan perjalanan;
3) Kriteria, persyaratan dan protokol perjalanan yang ditetapkan oleh Kementerian Perhubungan dan Satuan Tugas Penanganan Covid-19; dan
4) Protokol kesehatan yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan.

d. Dalam rangka kebijakan larangan mudik ldul Fitri 1442 H. dihimbau untuk membatasi pergerakan seluruh moda transportasi dari tanggal 6 Mei 2021 s.d. 17 Mei 2021, dikecualikan untuk pergerakan dalam daerah Kabupaten Bone sesuai dengan Peraturan
Menteri Perhubungan RI Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa ldul Fitri 1442 H/Tahun 2021.

2. Pembatasan Cuti

a. Pegawai Aparatur Sipil Negara tidak mengajukan cuti selama periode sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf a;

b. Selain cuti bersama sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Presiden mengenai cuti bersama bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara, Pejabat Pembina Kepegawaian tidak memberikan izin cuti bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara;

c. Dikecualikan dari hal yang disebutkan pada angka 2 huruf a dan b, dapat diberikan:
1) Cuti melahirkan dan/atau cuti sakit dan/atau cuti karena alasan penting bagi Pegawai Negeri Sipil; dan

2) Cuti melahirkan dan/atau cuti sakit bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

d. Pemberian cuti sebagaimana dimaksud pada angka 2 huruf c dilakukan secara akuntabel sesuai dengan persyaratan yang diatur dalam Peraturan pemerintah Nomor 11 Tahun 2011 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

3. Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19

a. Pegawai Aparatur Sipil Negara wajib melaksanakan perilaku hidup bersih dan sehat serta menjadi pelopor dan contoh dalam menerapkan SM dan 3T, yaitu:

1) menggunakan masker dengan benar ketika berada atau berkegiatan di luar rumah tanpa terkecuali;
2) mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir;
3) menjaga jarak dengan orang lain ketika melakukan komunikasi antar individu (physical distancing);
4) menjauhi kerumunan;
5) membatasi mobilitas dan interaksi;
6) testing atau pemeriksaan dini pada seseorang;
7) tracing atau pelacakan pada kontak terdekat pasien positif Covid-19; dan
8) BJ treatment atau perawatan yang dilakukan apabila seseorang terkonfirmasi positif Covid-19.

Dalam menerapkan hal tersebut, Pegawai Aparatur Sipil Negara agar menjadi contoh dan mengajak keluarga serta masyarakat di lingkungan tempat tinggalnya.

b. Pelaksanaan takbir akbar berpusat di masjid-mesjid atau tempat terbuka lainnya dengan kapasitas 50% (lima puluh persen) dari kapasitas jumlah jamaah mesjid dengan tetap menerapkan protokol kesehatan dan disiarkan melalui media digital agar dapat diikuti oleh seluruh umat Islam serta tidak diperbolehkan melakukan takbir keliling;

c. Pelaksanaan shalat ldul Fitri 1442 H dapat dilaksanakan di lapangan terbuka maupun di masjid-masjid, dengan tetap menerapkan protokol kesehatan demi mencegah potensi penularan, antara lain dengan memperpendek bacaan shalat dan pelaksanaan khutbah sesuai Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 28 Tahun 2020 tentang Panduan Kaifiat Takbir dan Shalat ldul Fitri Saat Pandemi COVID-19;

d. Pembukaan objek wisata dengan tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat (SM) serta memenuhi protokol CHSE yakni Cleanliness (Kebersihan), Health (Kesehatan), Safety (Keamanan), dan Environment Sustainability (Kelestarian Lingkungan);

e. Mewaspadai dan menghindari serta mengantisipasi kegiatan yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban umum dengan melakukan pemetaan wilayah-wilayah yang memiliki nilai kerawanan tinggi terhadap kelompok-kelompok radikal dalam rangka
deteksi dini terhadap aksi teror terutama pada objek vital, tempat keramaian serta fasilitas pemerintah;

f. Seluruh Kecamatan memperhatikan zonasi pengendalian wilayah hingga tingkat RT dalam Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro sebagaimana diatur dalam lnstruksi Menteri Dalam Negeri 06 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan mengoptimalkan posko penanganan Corona Virus Disease 2019 di tingkat Desa dan Kelurahan untuk pengendalian penyebaran Corona Virus Disease 2019.

4. Disiplin Pegawai

Dalam rangka menjamin terlaksananya Surat Edaran ini, diminta agar:

a. Pimpinan Satuan Kerja agar melakukan langkah-langkah yang diperlukan di lingkungan instansi masing-masing dengan mengacu peran dan fungsi organisasi;
b. Apabila Pegawai Aparatur Sipil Negara yang melanggar hal tersebut maka akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan dan Peraturan yang berlaku.

Demikian disampaikan untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab.

Selengkapnya Download di SINI